Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu untuk mengevaluasi tata kelola anggaran pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kemendikbudristek Anindito Aditomo.

“Kami sudah usul ke Kemenkeu supaya tata kelola anggaran pendidikan lebih baik,” ujar Anindito kepada Pace, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia menyebut saat ini perbaikan tata kelola anggaran untuk pendidikan itu sedang berproses. Adapun anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2024 hanya 15 persen atau Rp 98,9 triliun dari keseluruhan Rp 665 triliun anggaran pendidikan. Dia menilai, dengan anggaran 15 persen yang dikelola Kemendikbudristek itu sudah berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin.

Sementara, sebanyak 12 persen atau Rp 77 triliun dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan, 9 persen atau Rp 62,3 triliun untuk Kementerian Agama, sebanyak 5 persen atau Rp 32,8 triliun di kementerian atau lembaga lainnya, 7 persen atau Rp 47,3 triliun anggaran untuk pendidikan pada belanja non kementerian atau lembaga, serta sebesar 52 persen atau Rp 346,5 triliun adalah switch ke daerah dan dana desa (TKDD).

Kemendikbudristek Bantah Lakukan Komersialisasi Pendidikan 

Anindito tidak setuju kementeriannya dianggap telah melakukan komersialisasi pendidikan. Dia mengklaim, justru pemerintah lebih memprioritaskan anak-anak dari keluarga tidak mampu, supaya bisa mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi.

Iklan

Ia mengatakan, sejumlah regulasi pemerintah mampu mencegah angka putus sekolah secara signifikan. “Misalnya kebijakan redistribusi sumber daya afirmatif, penyediaan beasiswa, untuk akses perguruan tinggi KIP-Okay,” ujarnya.

Knowledge Kemendikbudristek mencatat, anggaran dan kuota penerima KIP-Okay meningkat tiap tahunnya. Tahun ini, misalnya, anggaran KIP-Okay naik menjadi Rp 13,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 11,8 triliun. 

Anindito juga menjelaskan regulasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, yang menjadi acuan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri atau PTN. Ia mengatakan, bahwa implementasi Permendikbud 2/2024 itu sebagai subsidi silang atau gotong royong. Ia menyebut, implementasi subsidi silang sudah berbeda dengan komersialisasi.

Sebab, ujarnya, pendidikan tinggi merupakan campuran antara public items dan personal items. Berbeda dengan pendidikan dasar yang mayoritas public items, sehingga sepenuhnya ditanggung negara. “Jadi wajar dong, kalau (pendidikan tinggi) ada partisipasi dari masyarakat dan individu,” kata Anindito.

DEVY ERNIS

Pilihan editor: Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *