Konsolidasi Muhammadiyah Bahas Izin Tambang di Yogyakarta Diwarnai Demonstrasi
TEMPO.CO, Yogyakarta – Konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta diwarnai berbagai aksi demonstrasi menolak tambang. Salah satu time table pembahasan dalam konsolidasi itu adalah soal izin usaha pertambangan atau IUP yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.
Konsolidasi yang melibatkan seluruh pengurus pusat dan pengurus wilayah Muhammadiyah itu berlangsung di Conference Corridor kampus tersebut secara tertutup, termasuk untuk jurnalis. “Hasil konsolidasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah disampaikan besok saat jumpa pers,” kata Mohammad Adam Jerusalem dari Badan Pembina Harian Unisa melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Dua narasumber yang mengetahui konsolidasi tersebut menyatakan pertemuan itu membahas baik dan buruk bila Muhammadiyah menerima IUP. Sebagai organisasi agama terbesar di Indonesia, pengurus pusat maupun wilayah, kata sumber tersebut sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Di inside Muhammadiyah terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan menerima atau tidak IUP tersebut.
Adapun puluhan demonstran mendatangi konsolidasi tersebut di depan gerbang Unisa hingga seberang jalan di depan Conference Corridor. Mereka berasal dari dua kelompok yang berbeda dengan tuntutan yang sama. Polisi menjaga ketat aksi unjuk rasa dua massa yang meminta Muhammadiyah menolak izin usaha tambang.
Iklan
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kebijakan bagi-bagi konsesi izin tambang ini menuai beragam reaksi dari sejumlah ormas. Ada yang menerima, ada pula yang menolak. Di antaranya Nahdlatul Ulama atau NU yang sudah menyatakan menerima konsesi izin tambang itu.
Yang teranyar, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam rapat pleno pertengahan Juli lalu sudah memutuskan bakal menerima izin usaha pertambangan tersebut.
Sementara sejumlah ormas menolak. Mereka di antaranya Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), Konferensi Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, dan Jaringan Gusdurian.