Jokowi Teken PP Kesehatan soal Pengendalian Tembakau, YLKI Desak Menkes Segera Buat Peraturan Pelaksana


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam PP ini adalah pengendalian tembakau. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi mendesak agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera membuat Peraturan Menteri Kesehatan untuk teknis pelaksanaan PP tersebut. 

Sebab, ujarnya, regulasi pengendalian tembakau ini membutuhkan pengawasan ketat dalam implementasinya. “Jangan sampai menunggu terlalu lama,” ucapnya saat dihubungi, Senin, 29 Juli 2024. 

Dia menilai, ada langkah maju yang diambil pemerintah dalam aspek pengendalian konsumsi tembakau. Misalnya, ia menyebut pasal yang mengatur tentang larangan iklan rokok di media virtual dan pengaturan rokok elektronik.

Selain itu, Tulus juga menyebut ada peningkatan persentase terhadap aturan peringatan kesehatan bergambar di produk tembakau ataupun rokok elektronik. “Jadi 50 persen, semula 40 persen. Meningkat 10 persen,” katanya.

Pengurus Komisi Pengendalian Tembakau ini juga mengapresiasi langkah progresif pemerintah yang telah mengatur pelarangan penjualan rokok ketengan, serta larangan penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.

Iklan

Ia mengatakan, sejumlah aturan di PP soal pengendalian konsumsi tembakau ini masih belum setara dengan standar Framework Conference on Tobacco Regulate atau FCTC. Namun, menurut dia, secara keseluruhan PP tentang Kesehatan ini bisa menjadi instrumen untuk pengendalian konsumsi tembakau. 

Tulus juga mengimbau agar para petani tembakau dan pelaku usaha untuk tidak khawatir dengan terbitnya PP pengendali tembakau ini. Sebab, katanya, tidak ada larangan menanam tembakau ataupun larangan untuk beriklan produk tembakau. 

“Penolakan itu terlalu didramatisir. (Aturan pengendalian tembakau) ini masih sangat longgarlah,” ucap Tulus.

Pilihan Editor: Indonesia Dinilai Masih Ketinggalan dalam Regulasi Pengendalian Tembakau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *