Calon Inkumben Anggap Dewas KPK Punya Tugas, tapi Tak Punya Kewenangan


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewas KPK 2019-2024, Harjono, telah usai mengikuti seleksi calon Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2024. Sebagai calon inkumben, Harjono menyoroti isu penting yang harus dibenahi di Dewas KPK, yakni Dewas KPK memiliki tugas, tapi tak punya kewenangan. 

“Satu hal yang bisa dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas, tapi enggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa saja enggak ada di undang-undang,” kata Harjono saat dihubungi, Rabu 31 Juli 2024.

Meski tak ada di dalam undang-undang, Harjono menilai, kewenangan Dewas KPK dalam pelaksanaan tugas KPK bisa dilakukan. Caranya dengan melakukan sinkronisasi time table pemberantasan korupsi. “Dengan keputusan MK kita ini cuman dianggap kewenangan pro-justitial saja,” ujar dia. 

Menurut Harjono, Dewas KPK harusnya memiliki andil dalam penegakan kode etik, bukan hanya ketika ada kasus. Dewas KPK juga bisa ikut andil dalam sosialisasi.

Dalam tes tertulis ini, Harjono menyoroti fungsi Dewas dan menghindari konflik kepentingan. Dia menyebut alasannya mendaftar calon Dewas karena masih perlu ada perbaikan di KPK. Menurut Harjono, pengalamanya sebagai anggota Dewas mumpuni menangani masalah KPK. Dia mengklaim paham seluk beluk masalah KPK.

“Saya kira ada dua persoalan sekarang yang terjadi sekarang dan ke depannya butuh perbaikan. Oleh karena itu, integritas, sinergi, sama tanggung jawab besar di situ,” kata Harjono. 

Iklan

Anggota Pansel KPK, Y Ambeg Paramarta, mengatakan, ada empat dari 146 peserta yang tidak hadir tes tertulis calon Dewas Pengawas KPK di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Rabu ini. Ambeg tak berkenan menyebutkan nama empat orang itu. Ia hanya mengatakan, keempat peserta itu dinyatakan gugur.

General peserta yang hadir sebanyak 142 peserta. Komposisinya,126 peserta pria dan 16 perempuan. Empat orang yang tak hadir merupakan pria. Adapun tes berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB

Nama-nama peserta yang lulus tes tertulis akan diumumkan pada 8 Agustus 2024 melalui laman resmi kementerian secretariat negara, www.setneg.move.identity dan laman resmi KPK, www.kpk.move.identity.

Pilihan Editor: Alasan PKB Usung Acep Adang Ruhiat sebagai Bacawagub di Pilgub Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *