Pakar Sebut Aturan Dokter Asing dalam PP Kesehatan Belum Jelas


TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan masih belum jelas mengatur tentang tenaga kesehatan asing. Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menyebut pemerintah perlu mempertegas ketentuan terkait tenaga kesehatan atau dokter asing dalam beleid tersebut.

“Tentu kita harus mengikuti aturan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang sudah disahkan. Tetapi pemerintah sebaiknya membuat aturan yang jelas, jangan abu-abu,” kata Tjandra kepada Pace, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Beberapa pasal yang masih belum jelas, yakni Pasal 658 ayat 2. Pasal ini menyebutkan pendayagunaan tenaga kesehatan asing harus mengutamakan tenaga kesehatan WNI. Tjandra mengatakan aturan ini masih belum jelas bagaimana memprioritaskan tenaga kesehatan WNI. 

Kemudian pada Pasal 661. Ayat (1) dan (2) Pasal itu menyatakan tenaga kesehatan asing yang bisa berpraktik di Indonesia hanya berlaku bagi spesialis dan subspesialis, serta mengikuti evaluasi kompetensi. Tenaga kesehatan asing juga harus memiliki kompetensi tertentu setara dengan delapan kerangka kualifikais nasional Indonesia. 

“Sayangnya, ada ayat (3) yang mengatakan dalam kondisi tertentu menteri bisa mengambil pendekatan lain selain yang diatur pada ayat (1) dan (2),” kata Tjandra. 

Tjandra tidak mempermasalahkan apabila menteri mengambil pendekatan lain. Namun, sebaiknya pendekatan lain ini juga diatur secara transparan agar publik mengetahui apa yang menjadi patokan adanya pendekatan lain. 

“Jangan abu-abu, jangan pada satu keadaan diterima, keadaan lain kompetensinya tidak ada. Jadi Pasal 661 ayat (3) ini perlu transparansi yang jelas,” tuturnya. “Menteri membuat pengecualian terkait kompetensi. Pengecualiannya bagaimana dan harus transparan. Kalau ini dikecualikan, maka aturan yang sama dipakai untuk semuanya.”

Kemudian Pasal 662 ayat (3) huruf a juga menimbulkan polemik. Poin ini menegaskan tenaga kesehatan asing bisa berpraktik di Indonesia berdasarkan permintaan fasilitas pelayanan kesehatan.   Tjandra menjelaskan, aturan ini belum menyelesaikan masalah krisis dokter di daerah terpencil.

“Tidak selesai masalahnya karena ini berdasarkan permintaan, bukan berdasarkan kita mau naruh di sana,” kata dia. 

Beleid ini juga tidak menjelaskan bagaimana ketika ada kasus dokter asing yang mendapat dua permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Tjandra mencontohkan seorang dokter asing yang mendapat tawaran dari fasilitas pelayanan kesehatan di Jakarta dan daerah pedalaman. Ia mengatakan tentu saja dokter tersebut akan memilih tawaran di Jakarta. Apalagi jika ditawari gaji yang lebih besar.

Iklan

“Jadi kebutuhan mengisi tenaga kesehatan yang diperlukan tidak terpenuhi karena ini tergantung permintaan, dan tenaga kesehatan asing seakan-akan boleh memilih. Jadi ini harus diatur bagaimana ini jangan terjadi seperti itu,” kata dia. 

Aturan yang masih ambigu juga ada pada 662 ayat (5), yakni fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kesehatan asing yang didayagunakan. Masalahnya, kata Tjandra, pemberian fasilitas pelatihan Bahasa Indonesia belum menjamin kemampuan berbahasa Indonesia tenaga kesehatan asing tersebut.

Padahal, yang diributkan adalah terkait kemampuan berbahasa Indonesia tenaga kesehatan asing. Tjandra juga mempertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja asing yang difasilitasi ini tidak lulus pelatihan Bahasa Indonesia. 

“Kalau kalimatnya memfasilitasi terus kemudian fasilitas itu tidak termanfaatkan maksimal, kan tujuannya tidak tercapai.  Jadi kalimat ini perlu diatur lebih lanjut dan jelas bagaimana soal Bahasa Indonesia ini,” kata dia. 

Di samping itu, Tjandra juga menyayangkan PP Kesehatan yang tidak menyinggung masalah gaji atau imbalan untuk tenaga kesehatan asing dan tenaga kesehatan Indonesia. 

“Kalau tidak ada perlu diatur juga, apakah ada perbedaan antara tenaga kesehatan asing dengan tenaga kesehatan indonesia,” ujarnya. 

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan DPR RI pada 11 Juli 2023. 

Salah satu poin beleid adalah mengatur soal tenaga medis Warga Negara Asing. Tenaga kesehatan asing diatur pada Paragraf 11 atau mulai pada Pasal 658. 

Pilihan editor: Pegiat Nilai Permintaan Maaf Jokowi Cuma Formalitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *