Kronologi Dua Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang Demo dan Kena DO
TEMPO.CO, Jakarta – Dua mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar inisial S dan T dikenakan sanksi drop out.
Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINAM, Muhammad Reski, menceritakan dua temannya itu sudah ditandai oleh pihak kampus saat puluhan mahasiswa menggelar aksi pada 3 Juni 2024. Saat itu, mahasiswa menuntut pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya kuliah tunggal (BKT), pemotongan UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas serta aturan aktivitas malam yang hanya diperbolehkan di space kampus sampai pukul 17.00.
“Iya minimum kawan-kawan bisa beraktivitas sampai jam 10 malam atau sampai jam 12 malam,” kata Reski saat dihubungi Pace, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam aksi itu, menurut Reski, dari pukul 12.00 hingga 13.30 demonstrasi berjalan lancar. Massa aksi bergantian menyampaikan orasi ilmiah. Namun, pukul 14.00 petugas keamanan mulai membubarkan paksa. Keduanya kemudian sempat bernegosiasi hingga pihak rektorat mau menemui mahasiswa untuk audiensi.
Menurut Reski, saat itu audiensi menemui jalan buntu. Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis tak pernah menemui mereka. Akhirnya, pukul 15.00 massa aksi mulai membubarkan diri.
Beberapa mahasiswa ada yang sedang istirahat di belakang Gedung Penjaminan Mutu. Gedung itu letaknya bersebelahan dengan Gedung FSH. Sejumlah petugas satuan pengamanan (satpam) kemudian memerintahkan massa bubar sebelum pukul 18.30 karena aturan jam malam kampus. Baik mahasiswa maupun satpam kemudian terlibat cekcok dengan kata-kata kasar. Tak lama kemudian, sekitar 20 orang lebih satpam datang untuk membubarkan mahasiswa. Beberapa di antara mereka melakukan pemukulan.
Mahasiswa mengalami lebam pada bagian pipi dan berdarah di kaki. Usai kejadian itu, mahasiswa melapor ke kepolisian atas tudingan penganiayaan oleh satpam. Dua hari berikutnya, yakni 5 Juni 2024 mahasiswa FSH menggelar aksi atas tindakan represif oleh satpam.
Pihak rektorat bersama Dekan FSH kemudian memberi wadah mediasi antara mahasiswa dan satpam. Menurut Reski, sudah ada perjanjian damai di antara kedua pihak.
Menurut Reski, Kepala Bagian Kemahasiswaan, Baharuddin yang mengusulkan perdamaian tersebut agar diselesaikan melalui ranah akademik maupun jalur hukum. Oleh karena itu, kampus sepakat tidak memberikan sanksi akademik berupa skorsing maupun DO kepada S dan T, asal laporan mereka di Polres dicabut. Kampus kemudian hanya memberikan surat pembinaan.
Iklan
Namun, kampus justru mengeluarkan surat pemanggilan dari Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin pada 1 Juli 2024. Keduanya mengikuti sidang pada 3 Juli 2024. Mereka diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian.
Hingga 29 Juli 2024, KPKE memutuskan S dan T dikeluarkan dari kampus. “Tapi pas dua hari yang lalu, tiba-tiba muncul surat edaran kawan kami yang dua ini di-DO, tanpa ada pembinaan sesuai kesepakatan tadi,” ujar Reski.
Lima hari sebelum S dan T diputuskan DO, kampus mengeluarkan Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar. Salah satu poin mewajibkan mahasiswa untuk mendapatkan surat izin tertulis kepada universitas maupun fakultas sebelum aksi.
Dilansir dari SE yang ditandatangani rektor pada 25 Juli 2024, mahasiswa yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas, baik administrasi, skorsing, maupun pemecatan atau drop out.
Kepala Bagian Kemahasiswaan UINAM, Baharuddin mengatakan sanksi DO tersebut tidak berhubungan dengan aksi yang keduanya lakukan. “Kalau mahasiswa yang dalam pemecatan, iya betul ada. Dua orang mahasiswa syariah. Dia minum-minuman keras dalam kampus,” kata dia pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Bahar kemudian berjanji mengirimkan SK Pemecatan tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, Bahar belum merespons lebih lanjut.
Pilihan Editor: UIN Alauddin Makassar Ancam DO Mahasiswa yang Demo Tak Sesuai Aturan