Ombudsman Sebut 34 Pj Kepala Daerah yang Maju di Pilkada Berpotensi Manfaatkan ASN
TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman RI mencatat sebanyak 34 penjabat atau Pj kepala daerah mundur karena mencalonkan diri untuk maju pada Pilkada 2024. Menurut Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mereka perlu mendapatkan pengawasan ekstra. Sebab, Pj kepala daerah yang maju berpotensi memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bekerja dengan mereka untuk kepentingan politik di Pilkada.
“Ini penting untuk diawasi. Jangan-jangan karena niatnya dia mau maju (Pilkada), selama ini ketika dia membuat kebijakan, perencanaan, penganggaran di tata kelola birokrasi, program kegiatan, dan sebagainya sudah diarahkan untuk ke pemenangannya” ujar Robert dalam keterangan persnya di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis 8 Agustus 2024.
Robert melihat adanya potensi ketidaknetralan dalam birokrasi politik di lingkup ASN. Di samping itu, ASN tidak hanya menjadi pelaku, tetapi juga korban dari ketidaknetralan birokrasi politik.
Menurut dia, ketidaknetralan terjadi karena birokrasi politik yang menghimpit para ASN. ASN bisa saja dirorong untuk memilih salah satu calon yang tengah bekontestasi karena berada di birokrasi tersebut.
“Potensi birokrasi politik berarti yang intervensi birokrasinya, yang membuatnya tidak netral” tutur Robert.
Potensi-potensi tersebut bisa saja terjadi pada lingkup ASN yang sebelumnya dipimpin oleh PJ Kepala Daerah dan kini mundur untuk mengikuti Pilkada. Menurut Robert seharusnya terdapat kesepakatan kepada PJ Gubenur untuk tidak mengikuti Pilkada.
Iklan
“Karena kalau seperti ini, ternyata di ujungnya PJ Kepala Daerah yang sudah setahun atau dua tahun jadi PJ, lalu kemudian maju (Pilkada), selama menjadi PJ cara berpikirnya dia sangat politis” kata Robert.
Meski begitu, Robert tidak menampik bahwa PJ Gubenur yang mundur memiliki hak untuk mencalonkan diri pada Pilkada. Namun, pencalonan tersebut berpontensi membuat lingkup ASN menjadi tidak netral. Maka untuk selanjutnya Robert menghimbau Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dalam menangani kasus seperti itu dapat mengambil sika yang tegas.
“Ke depan kita berharap kepada Mendagri berkaitan ke kasus ini, bahwa kita memang menghargai hak orang. Tapi hak itu kan hak bersyarat. Ketika dia ditunjuk dan mau jadi PJ Kepala Daerah, maka hak itu (maju Pilkada) otomatis akan hilang” tutur Robert.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan editor: Jawaban Anies Saat Ditanya Parpol yang Bakal Dipilih Jika Putuskan untuk Bergabung