Kominfo Bakal Beri Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Berkaitan dengan Judi On-line


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang berkaitan dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya sudah mengirim surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan agar layanannya tak memfasilitasi transaksi perjudian secara bold.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Agustus 2024.

Dalam penjelasannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan tracking dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Berdasarkan tracking dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan inner/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi on-line dan/atau aktivitas ilegal lainnya. “Hasil pemeriksaan inner/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima,” ujarnya. 

Iklan

Budi Arie menyatakan jika dalam batas tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud. Maka, kata Budi Arie penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sankski administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata  Budi Arie.  

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

PIlihan Editor: Kemarin Lantang, Kini Benny Rhamdani Bungkam Soal Sosok T usai Diperiksa Bareskrim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *