MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman


TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim MK, Anwar Usman

“Yang pasti, MK akan menempuh banding,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan tertulis kepada Pace pada Rabu, 14 Agustus, 2024. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya menggugat MK ihwal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Fajar menuturkan kesepakatan banding itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar hari ini. Adapun RPH digelar tanpa dihadiri Anwar Usman.  

Hakim konstitusi yang mengikuti RPH itu, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

“RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN,” kata Fajar.

Adapun Anwar Usman melayangkan gugatannya pada 23 November 2023. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis putusan PTUN yang diterima Pace pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Iklan

Majelis hakim juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman yang meminta supaya MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 in line with hari apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000,” tulis putusan itu.

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan editor: Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Agus Gumiwang Sebagai Plt Ketum Partai Golkar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *