PBHI Terima 205 Aduan Pencatutan NIK Dukung Calon Independen Dharma Pongrekun


TEMPO.CO, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menerima 205 aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pencatutan NIK itu diduga untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang maju sebagai calon Gubernur Jakarta 2024.

Sekretaris PBHI Gina Sabrina menuturkan aduan itu diterima dari posko aduan organisasinya yang dibuka melalui kanal situs resmi PBHI maupun surat elektronik. Information 205 pengadu itu tercatat hingga pukul 19.25 WIB. “Saya yakin, jumlahnya bisa lebih banyak. Jumlah ini hanya gambaran gunung es,” kata Gina dalam konferensi pers, Jumat, 16 Agustus 2024.

Gina mengatakan, PBHI akan mengolah dan memverifikasi knowledge itu. PBHI juga siap menjadi kuasa hukum mereka. PBHI akan menjadikan aduan itu sebagai bahan untuk melapor ke KPU, Bawaslu, dan Bareskrim Polri. 

Gina menduga, pencatutan ini masif terjadi. Karena itu, PBHI akan meminta KPU DKI Jakarta untuk melakukan verifikasi faktual ulang. Pun meminta KPU menunda penetapan pasangan calon pilgub DKI. “Sebab kami menduga ada indikasi praktik tidak sehat dalam pencalonan ini,” kata Gina. 

Baca juga: Tim Dharma Pongrekun Bantah Pencatutan NIK: Saya Catat Sampai Tinta Bolpoin Habis

Pace sudah mencoba menghubungi Dharma dan tim pusat pemenangannya, Ikhsan Tualeka. Tapi, pesan dan telepon yang Pace layangkan tidak dibalas. Sejumlah narasumber Pace mengatakan, NIK mereka diduga dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.

Salah satunya Raisa Rifat. Ia tidak menyangka NIK miliknya dicatut mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai syarat mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen. Raisa menuturkan, kejadian seperti ini seperti manipulasi politik yang tercampur dengan isu keamanan knowledge. “Ngeri sih. Dan sudah banyak orang yang merasakan kebobolan knowledge,” ujarnya, saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

 Baca juga: Ini Langkah yang Bisa Diambil Korban Dugaan Pencatutan NIK KTP Dukungan Dharma Pongrekun

Iklan

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, mengatakan, masalah ini terjadi karena laman information pemilu untuk mengecek dukungan terhadap pasangan calon belum diperbaharui. Ia menjelaskan, dukungan dianggap memenuhi syarat bila lolos dalam tahap administrasi dan tahap verifikasi faktual.

Dalam tahap administrasi, pasangan calon menyerahkan NIK di KTP dan surat dukungan. Setelah menerima berkas itu, petugas KPU melakukan verifikasi faktual dengan datang ke lapangan. Mereka mengecek apakah yang bersangkutan benar mendukung pasangan tersebut. Bila dalam verifikasi vaktual ternyata tak mendukung, otomatis dukungan itu tidak memenuhi syarat. 

Namun, laman information pemilu masih mendata dukungan yang lolos tahap administrasi. Data pemilu belum memperbaharui knowledge setelah petugas KPU melakukan verifikasi faktual. Sehingga, information pemilu belum menampilkan knowledge ultimate. “Jadi ada yang lolos administrasi tapi tidak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya. Tapi administrasinya lolos. Nah itu tercampur didalam information pemilu tersebut,” kata Doddy di Resort Borobudur, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024.

Menurut Doddy, Dharma-Kun tetap memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Jakarta. Sebab, proses mendapatkan dukungan itu dianggap sah dalam rapat pleno.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat yang dicatut NIK untuk melapor secara resmi. Hal ini berkaitan dengan pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada 2024.”Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami tunggu dan petugas kami akan melayani,” kata Benny saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024.

Benny mengatakan, Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan regulasi. Bila mendapati ada pelanggaran atau penyimpangan, Bawaslu wajib memberikan imbauan dan/atau saran perbaikan kepada pihak terkait. Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Pasangan calon gubernur ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.

Pilihan Editor: Dugaan Pencatutan KTP Warga, PBHI Minta KPU Batalkan Pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *