Belasan Aktivis Greenpeace Ditangkap Polisi Usai Bentangkan Spanduk “Indonesia is No longer For Sale”


TEMPO.CO, IKN – Belasan aktivis dari organisasi pegiat lingkungan Greenpeace, ditangkap aparat kepolisian setelah membentangkan spanduk besar bertuliskan “Indonesia is No longer For Sale” di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pengamatan Pace di lokasi, penangkapan belasan aktivis tersebut terjadi sekitar pukul 12.40 WITA, atau saat kegiatan arak-arakan perahu kayu koalisi sipil dan warga terdampak pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung dilaksanakan.

Spanduk “Indonesia is No longer For Sale” berukuran 50×15 meter dibentangkan sejumlah aktivis Greenpeace, dalam memperingati perayaan hari kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia dan bentuk protes atas pemberian izin penguasaan lahan hingga 190 tahun oleh Presiden Joko Widodo untuk investor. 

Saat aktivis melakukan aksinya, satu kapal patroli milik Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mengikuti arak-arakan perahu kayu koalisi dan warga di Kawasan Teluk Balikpapan dekat Pulau Kwangan.

Kapal patroli dengan jumlah empat personel itu sempat menanyakan kepada salah satu perahu kayu yang ditumpangi warga, ihwal kegiatan dan chief dari arak-arakan ini.

Tak lama kemudian, belasan aktivis yang berada di atas jembatan Pulau Galang menerjunkan diri sambil membentangkan spanduk besar berwarna merah ke hadapan arak-arakan perahu kayu warga dan koalisi. Seraya disambut teriakan “merdeka”.

Hanya berselang beberapa menit, tiga unit motor boat mengelilingi arak-arakan perahu kayu koalisi dengan meminta agar arak-arakan segera berputar arah menjauhi space jembatan Pulau Balang.

Tepat pukul 12.40 WITA, atau saat arak-arakan perahu kayu koalisi dan warga membubarkan diri, tiba satu unit kapal karet milik Satuan Polairud Polres Penajam Paser Utara yang menunggu di space bawah jembatan Pulau Balang dengan satu kapal patroli yang sebelumnya mengikuti arak-arakan.

Iklan

Pada momen inilah, aparat kepolisian meminta belasan aktivis pembentang spanduk tersebut untuk menerjunkan diri ke permukaan air.

Dari pengamatan Pace di sekitar jembatan Pulau Balang, kepolisian juga menangkap pengemudi dan awak pace boat yang diduga bakal menjemput belasan aktivis tersebut setelah melakukan aksi.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yuliyanto, membantah adanya penangkapan. “Tidak dilakukan penangkapan ya, Petugas kami sedang diskusi dengan mereka,” ujar Yulianto dalam pesannya, Sabtu 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, Greenpeace menyebut aksi ini merupakan protes terhadap pembangunan IKN. “IKN yang dibanggakan Presiden Joko Widodo nyatanya merupakan proyek serampangan. Ibarat mengobral, Jokowi memberikan izin penguasaan lahan hingga 190 tahun untuk investor,” kata Ketua Tim Kampanye Greenpeace Indonesia, Arie Rompas di Penajam Paser Utara, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pemberian izin penguasaan lahan hingga 190 tahun ini, kata dia, tentu memberikan investor karpet merah untuk merusak lingkungan atas dalih investasi, alih-alih memprioritaskan ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat dan lokal di sekitar wilayah pembangunan IKN.

“Tentunya, kerusakan lingkungan aibat pembangunan IKN akan memperparah krisis iklim di wilayah sekitar,” ujar Arie.

Pilihan Editor: Beda Rasa Perayaan HUT Kemerdekaan RI di IKN dan Lokasi Konflik Agraria PSN Rempang Eco City

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *