Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB
TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT Subtle Bangka Tin didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024, dikutip dari Antara.
JPU menjelaskan TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS consistent with ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Empat smelter yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Biaya pengamanan empat smelter tersebut seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Company Social Accountability (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Subtle Bangka Tin.
Uang tersebut diduga diterima Harvey dengan metode switch atau setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Alternate serta penyerahan secara langsung ke Harvey melalui staf PT Subtle Bangka Tin, Adam Marcos. JPU menyebut uang yang telah diterima Harvey sebagian diserahkan ke Direktur Utama PT Subtle Bangka Tin Suparta untuk operasional perusahaan. Sementara sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama sang istri, Sandra Dewi.
Ia juga melakukan pembelian satu bidang tanah di Senayan Place of abode, Jakarta, dengan pemegang hak atas nama Harvey. Di tanah tersebut dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey dengan sumber dana sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Alternate dan PT Subtle Bangka Tin.
Selain itu, uang yang berada padanya dipakai untuk pembelian satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perumahan Inexperienced Lawn Blok N 5 Kavling Nomor 25, Kebon Jeruk, Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey. JPU menyebut uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia senilai Rp5,76 miliar serta pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain, yaitu PT Mitra Jasautama Semesta, Jasuindo Tiga Perkasa, dan Gusti Ariq Ibrahim Siregar.
Berikutnya, uang digunakan untuk pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey dan Rolls Royce tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB), mentransfer ke rekening pemilik toko bold dengan nama Snowceline Luxurious untuk pembelian berbagai tas bermerek Sandra Dewi, serta mentransfer uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah antara lain kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing sebesar Rp200 juta.
JPU melanjutkan, uang tersebut digunakan Harvey untuk mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021, yang selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadinya dan Harvey.
Uang tersebut juga ditransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadinya, antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono Space, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan. Kebutuhan pribadi Sandra Dewi lainnya yakni pembelian sebanyak 88 tas bermerek, 141 perhiasan, serta menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Protected Deposite Field (SDB) di Financial institution CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Dalam dugaan kasus korupsi timah, Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Alternate Helena Lim diduga menerima Rp420 miliar. Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
LINDA LESTARI I ANTARA
Pilihan Editor: Harvey Moeis Didakwa Terima Rp420 M di Kasus Korupsi Timah