Intip Tugas dan Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Dibentuk Jokowi
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Apa tugasnya? Bagaimana pula struktur organisasinya?
“Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” bunyi Pasal 3 Bagian Kedua tentang Tugas dan Fungsi dalam beleid yang diteken 15 Agustus 2024, sebagaimana dikutip Pace, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mengelola materi dan strategi komunikasi atas informasi aktual, strategis, dan politik presiden.
Di samping itu, lembaga ini juga berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam keperluan komunikasi kebijakan strategis presiden.
Struktur
Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Tiga deputi ini antara lain: Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, dan Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi.
Sementara Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
Adapun juru bicara presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Juru bicara ini akan berkoordinasi dengan para deputi Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai bidang tugasnya. Juru bicara Presiden juga dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
“Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan juru bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden,” kata beleid pada Pasal 19.
Kesekretariatan
Untuk memberikan dukungan teknis dan adminsitratif, Kantor Komunikasi Kepresidenan akan memiliki sekretariat. Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga bisa memiliki staf khusus paling banyak tiga orang. Mereka akan bertanggung jawab kepada kepala. Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai penugasan kepala.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan juru bicara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Adapun Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Mensesneg atas usul Kepala Kantor Kepresidenan.
Iklan
Selanjutnya: Masa jabatan