Soal Dugaan Pencatutan NIK di Pilgub Jakarta, Bawaslu Diminta Lakukan Ini
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu bertindak cepat dan tegas terhadap temuan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) untuk dukungan kepada bakal pasangan calon gubernur di Pilgub Jakarta.
Consid meminta Bawaslu tidak bersikap pasif menunggu laporan datang dan memprosesnya secara biasa-biasa saja.
“Di sinilah fungsi pengawasan melekat Bawaslu bekerja. Keadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada harus ditegakkan secara sungguh-sungguh,” kata Kholil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024 seperti dikutip Antara.
Kholil mengatakan pencatutan information penduduk tersebut banyak dikeluhkan warga Jakarta dan hal itu adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Jika tindakan tersebut terbukti maka patut dipertanyakan kebenaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dia menyebutkan pemberian fotokopi KTP elektronik dan pernyataan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus dilakukan dengan kesadaran dan sukarela. Apabila ada penduduk yang merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP dan memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan, kata dia, maka dukungannya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kholil mengatakan penggunaan dokumen yang tidak benar bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diancam dengan sanksi pidana. KPU harus berhati-hati memperlakukan setiap dokumen dan tidak melakukan manipulasi hasil pemeriksaannya. Tindakan manipulasi oleh penyelenggara juga merupakan tindak pidana dalam pilkada yang diancam dengan pidana.
Karena itu, lanjut Kholil, peran KPU dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan baik pada tahap verifikasi administrasi, terlebih lagi verifikasi faktual menjadi sangat krusial. KPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa menentukan kebenaran information dan pernyataan dukungan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“KPU harus cermat dan jujur dalam memberikan standing terhadap hasil verifikasi terutama yang faktual. Jika saat verifikasi faktual ditemukan ada warga yang merasa tidak pernah memberikan information tersebut harus diberikan standing TMS. Petugas pengawas juga harus tegas dan memastikan kerja verifikasi faktual oleh KPU sesuai dengan tata cara dan prosedurnya,” katanya.
Menurut dia, tahapan verifikasi faktual adalah tahapan paling rawan terjadi manipulasi standing dukungan. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu harus bisa menjangkau sampai tahap peng-input-an information hasil verifikasi faktual ke dalam sistem oleh petugas KPU. Jika itu tidak bisa diawasi maka celah terjadinya kecurangan manipulasi standing dukungan tetap terbuka lebar.
Selanjutnya, Bawaslu DKI terima ratusan aduan dugaan pencatutan NIK…