Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak
TEMPO.CO, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia atau Kemenko PMK menyebut kasus kekerasan di instansi pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Knowledge Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan meningkat 10 persen dari tahun 2022 ke 2023.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi VI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan, kasus kekerasan banyak dialami oleh anak-anak di keluarga. “Banyak kejadian kekerasan justru oleh orang-orang terdekat, kakak, adik, saudara, paman, mungkin orang tua, kakek, dan lainnya,” ujar Warsito di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Knowledge Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat sepanjang 2021 hingga 202 terdapat 117 kasus kekerasan seksual, 70 kasus perundungan, dan 28 kasus intoleransi yang sudah tertangani.
Dengan maraknya kasus tersebut, Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas atau satgas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Satgas tersebus bisa terdiri atas institusi kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dewan pendidikan, lembaga satuan pendidikan, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam satu wadah.
Kemenko PMK merekomendasikan adanya layanan atau aplikasi pengaduan terpadu satu pintu antara pemerintah pusat dan daerah. Layanan itu bisa berupa web page atau media sosial sehingga masyarakat tidak bingung untuk melapor. Orang tua, kata dia, juga perlu memberikan pendidikan seksual kepada anak, sehingga tahu baik-buruk dan perilaku apa yang terindikasi sebagai tindak kekerasan.
Iklan
Warsito juga mengungkapkan masih minimnya tenaga guru yang memilki pendidikan bimbingan konseling. “Ini memang jumlahnya masih kurang dan juga formasi masih jarang dibuka karena masih prioritas kepada guru mata pelajaran,” ujar dia.
Kemenko PMK mengimbau pemerintah daerah maupun satuan pendidikan untuk mengadakan pendidikan dan latihan atau diklat psikis kepada guru. Diklat tersebut termasuk keterlibatan Kementerian Agama dalam Tim pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang melibatkan organisasi sosial keagamaan bukan aparatur sipil negara.
Kemenko PMK juga meminta instansi pendidikan untuk melakukan rekrutmen secara ketat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan sampai staf kebersihan dan keamanan. Kemenko PMK mengaskan, mereka yang terbukti bersalah sebaiknya dimutasi atau tidak lagi ditempatkan atau tidak dibolehkan bersentuhan lagi dengan dunia pendidikan, baik bekerja di lingkungan pendidikan maupun strukturan dinas pendidikan.
Pilihan Editor: