KPU Jakarta Skors Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Perseorangan Dharma Pongrekun-Kun
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menskors hasil putusan rapat pleno pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hingga pukul 23.00 WIB Senin, 19 Agustus 2024.
“Berdasarkan saran juga dari teman-teman Bawaslu DKI Jakarta untuk membuka sebesar-besarnya kesempatan bagi warga masyarakat yang masih mau mengadu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan pada Senin, 19 Agustus 2024 di kantor KPU DKI Jakarta.
Menurut dia, rapat ditunda hingga pukul 23.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang masih ingin mengajukan aduan mengenai pencatutan NIK untuk dukungan dalam pencalonan Dharma-Kun.
Astri menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan berdasarkan masukan dari Bawaslu Jakarta. “Berkaitan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata dia.
Keputusan KPU DKI, kata Asti, itu pasti dilaksanakan pada 19 Agustus, sebab sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan. “Kami pastikan keputusan hari ini sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Koordinator Divisi Humas, Information dan Informasi Bawaslu Jakarta Quin Pegagan menyatakan masukan itu diberikan. Sebab, kata dia, masih banyak masyarakat yang melaporkan ihwal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini kepada mereka. “Untuk menggunakan kesempatan ini hingga di pukul 23.00,” kata Pegagan.
Bakal pasangan calon Dharma-Kun dinyatakan lolos tahap kedua verifikasi faktual oleh KPU DKI Jakarta pada 15 Agustus 2024 sehingga mereka bisa maju untuk Pilgub DKI Jakarta. Belakangan, ramai di media sosial soal dugaan pencatutan KTP untuk persyaratan dukungan pasangan itu.
Iklan
Anies Baswedan juga turut mengungkap bahwa NIK KTP milik anak dan adiknya dicatut. “Alhamdulillah KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik juga tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulis @aniesbaswedan pada 16 Agustus 2024.
Tim pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana membantah mencatut NIK KTP warga Jakarta untuk memenuhi persyaratan administrasi Pilgub Jakarta. Koordinator pengumpul surat dukungan Jakarta Pusat Indra Syahfirman mengklaim tim Dharma-Kun mengumpulkan KTP sesuai aturan, tidak ada manipulasi knowledge atau mencantumkan KTP seseorang tanpa konfirmasi kepada si pemilik KTP.
“Jika hari ini ada masyarakat yang merasa dirinya tidak mendukung Dharma-Kun, namun KTP miliknya tercantum sebagai pendukung, ya itu di luar sepengetahuan kami,” kata Indra saat dihubungi Pace, Senin, 19 Agustus 2024.
Mochamad Firly Fajrian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sultan HB X Anggap Seluruh ASN Pahami Netralitas Pilkada: Kalau Melanggar Berarti Sengaja