Kaget dengan Putusan MK, Ketua Bappilu Golkar: Akan Pengaruhi Konstelasi Pilkada di Semua Daerah
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Maman Abdurrahman, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada 2024, akan mempengaruhi konstelasi politik di semua daerah. Karena itu, Golkar akan membahas putusan MK ini dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Akan kita kaji dahulu di interior partai dengan teman – teman koalisi,” kata Maman di Jakarta Conference Middle, Jakarta, Salasa 20 Agustus 2024.
Menurut Maman, putusan itu membuat kaget interior Partal Golkar. Alasannya, ia sebelumnya menduga, gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu hanya meminta Partai non-parlemen bisa mengusung calon dalam Pilkada. Namun, putusan MK ternyata menjadi keputusan Extremely Petita.
“Kami kaget atas keputusan itu,” kata Maman.
Maman mengaku, Golkar belum bisa berandai-andai atas keuntungan yang diperoleh PDI Perjuangan di Pilkada DKI Jakarta. Dengan adanya hal ini, PDI Perjuangan berpeluang mengusung calon gubernurnya di Jakarta.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.
Anies Baswedan sebelumnya berpeluang gagal maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono. Koalisi pendukung mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
PDIP hanya memiliki 15 persen kursi di DPRD. Jumlah tersebut masih di bawah ambang batas pencalonan di Pilkada yang ada sebelumnya, yaitu 20 persen.
Adapun putusan MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta. Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai calon gubernur.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP. Sebab, kata Deddy, belakangan ada upaya penguasa untuk berupaya memojokan PDIP.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki, parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘kotak kosong’,” kata Deddy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20, Agustus 2024.
Iklan
Deddy mengatakan, putusan MK ini memastikan bahwa tidak ada suara rakyat yang hilang. Anggota DPR RI ini juga menyambut baik putusan yang memungkinkan PDIP maju di daerah-daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua dan sebagainya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, PDIP berpeluang untuk mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dalam cuitannya di akun X @titianggraini, yang dilihat Pace, Selasa, 20 Agustus 2024.
Titi mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Sebab, katanya, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ucap Titi.
Adapun putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.
Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.
Pilihan Editor: Pasca-Putusan MK, PKS Klaim Tak Akan Balik Kanan dari KIM Plus di Pilkada 2024
DANIEL A. FAJRI | SULTAN ABDURRAHMAN