MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dwi Rio Trisambodo mengatakan putusan itu memungkinkan peluang Anies Rasyid Baswedan bisa diusung partainya.
“Siap, mungkin saja (ngusung Anies),” kata Dwi Wijayanto Rio Sambodo dihubungi Pace melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Iklan
Harapan Anies untuk maju Pilkada DKI Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, PKS dan PKB. Mereka malah bergabung dengan kubu partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung Ridwan Kamil. Pasalnya, Anies saat ini tidak memiliki partai.
Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP. Namun jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya sebanyak 14 kursi atau tidak mencukupi batas minimum yang ditetapkan yakni 22 kursi.
Pilihan Editor: Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly