MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Jubir Anies: Jawaban untuk Elite yang Tak Refleksikan Suara Rakyat
TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada. Menurut Sahrin, putusan itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang dia sebut belum mencerminkan suara masyarakat.
Anies sebelumnya berpeluang gagal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 setelah 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil. Koalisi pendukung mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP di luarnya.
PDIP hanya memiliki 14 persen kursi di DPRD. Jumlah tersebut masih di bawah ambang batas pencalonan di Pilkada yang ada sebelumnya, yaitu 20 persen.
Putusan MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada DKI Jakarta. Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai calon gubernur.
“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sahrin mengatakan warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27-29 Agustus mendatang.
Sahrin berujar kondisi tersebut membuat peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka. “Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ucap dia.
Iklan
Juru bicara Anies lainnya, Angga Putra Fidrian, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera mengubah aturan pencalonan agar sesuai dengan putusan MK. “Agar bisa semakin banyak pilihan ternaik untuk warga Jakarta,” kata Angga melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Angga menyatakan bersyukur dengan adanya putusan tersebut. “Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” ujarnya.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Anies: Jangan Pernah Menyerah untuk Indonesia