Saat Ridwan Kamil Diusung KIM Plus dan Pupusnya Peluang Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suswono sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024. Bergabungnya 12 parpol tersebut mengusung Ridwan Kamil-Suswono praktis menutup peluang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus. Koalisi tersebut adalah gabungan partai-partai KIM, pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, dengan tambahan sejumlah partai lain.
Selain tiga parpol yang mendukung Anies Baswedan sebelumnya, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKS, dan Nasdem, 9 partai politik lain telah lebih awal mengusung Ridwan Kamil, yaitu Gerindra, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembacaan deklarasi dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024. Pembacaan deklarasi dipimpin Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
“Kami, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju, menyatakan mengusung Muhammad Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah khusus Jakarta tahun 2024,” kata Muzani di Lodge Sultan, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ridwan Kamil dan Suswono sama-sama hadir di lokasi untuk mengikuti deklarasi mereka sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta. Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka juga turut hadir.
“Mudah-mudahan Allah meridai langkah kita selanjutnya,” Kata Ridwan setelah deklarasi. Dia pun menyampaikan rasa syukurnya setelah mendapatkan dukungan dari partai-partai yang hadir.
Pengumuman Ridwan Kamil-Suswono dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh sekretaris jenderal dari partai politik pendukung. Mereka akan mendaftar sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa pendaftaran, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
Peluang PDIP Mencalonkan Kandidat Sendiri
Dengan bergabungnya 12 parpol untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono, PDIP berpeluang tidak akan bisa mencalonkan kandidat lain untuk Pilgub Jakarta 2024. Sebab, ada syarat ambang batas 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus dipenuhi untuk pengusungan calon dari partai politik.