Asa Kembalinya Demokrasi Lewat 2 Putusan MK Mulai Berlaku Buat Pilkada 2024


TEMPO.CO, Jakarta – Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi disingkat MK mengeluarkan dua putusan visioner terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Putusan ini berdampak sangat positif terhadap demokrasi dan dinamika politik di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2024. Lantas bagaimana kata para pengamat terkait keluarnya dua putusan tersebut?

Pakar Hukum Tata Negara

Dinukil dari Antaranews, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, dua putusan MK ini adalah terobosan progresif yang memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.

“Putusan ini merupakan langkah maju yang sangat penting. Selama ini, proses pencalonan kepala daerah sering kali dikendalikan oleh kelompok oligarki, yang cenderung mendesain kotak kosong dalam pemilu. Putusan ini melawan praktik tersebut,” ujar Castro di Samarinda pada Rabu 21 Agustus 2024.

Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Castro menilai putusan ini harus diapresiasi oleh publik karena mampu melawan kartel politik yang selama ini menguasai proses pemilihan. “Putusan MK bersifat ultimate dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Jika DPR dan pemerintah mencoba mengubah regulasi tanpa mematuhi putusan MK ini, itu sama saja dengan pembangkangan hukum, yang berbahaya bagi demokrasi kita,” tegas Castro.

Sebagai contoh, Castro menjelaskan bahwa perubahan ambang batas ini memberi peluang bagi partai seperti PDIP di Jakarta, yang meskipun hanya memiliki 15 kursi di DPRD, dapat mencalonkan kandidatnya karena overall suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif sebelumnya sudah mencukupi ambang batas baru yang ditetapkan oleh MK.

“Putusan ini memungkinkan demokrasi untuk terbangun kembali, terutama setelah isu kotak kosong yang pernah menjadi masalah besar. Ini adalah perkembangan yang sangat positif bagi demokrasi kita,” tambahnya.

https://www.antaranews.com/berita/4275847/pakar-hukum-dua-putusan-mk-beri-angin-segar-demokrasi-elektoral

Pengamat Politik

Iklan

Sementara itu, pengamat politik, Selamat Ginting, juga memberikan pandangannya terkait putusan MK tersebut. Dilansir dari Antaranews, menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024 secara signifikan.

“Dengan putusan MK yang baru, beberapa partai mungkin bisa mengusung calon mereka sendiri tanpa perlu berkoalisi. Hal ini bisa menyebabkan perubahan besar dalam dinamika politik, termasuk potensi bubarnya koalisi-koalisi yang sudah terbentuk,” ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta.

Selamat menambahkan, putusan ini memberikan peluang bagi partai seperti PDIP untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain. Ia juga menilai PDIP memiliki peluang besar untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang sangat tinggi.

“PDIP bisa saja menduetkan Anies dengan kader mereka seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi. Namun, mereka juga punya opsi untuk mengusung kadernya sendiri seperti Ahok,” jelas Selamat.

Selain itu, Selamat juga melihat adanya potensi perpecahan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. “Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta. Ini bisa memicu keluarnya Partai Gelora dari koalisi untuk mengusung Anies. Hal serupa juga bisa terjadi pada PKS dan PKB,” tambahnya.

Tidak hanya di DKI Jakarta, Selamat juga memprediksi bahwa putusan MK ini akan berdampak pada peta politik di Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, yang merupakan salah satu kader Golkar, berpeluang besar maju dalam Pilkada Banten meskipun tidak didukung oleh Partai Golkar.

“Dinamika politik saat ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat, kita mungkin akan melihat kejutan-kejutan baru dalam peta pencalonan kepala daerah,” tutup Selamat.

Putusan-putusan MK ini jelas menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia, sekaligus menambah semarak dinamika politik jelang Pilkada 2024.

Pilihan editor: Pasca Putusan MK Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *