Partai Buruh Tolak Sikap DPR yang Disebut Bakal Anulir Putusan MK soal Aturan Ambang Batas Pilkada


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Partai Buruh, Stated Iqbal merespons adanya upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang disebut bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Upaya anulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dilakukan melalui schedule rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini.

Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan MK. Ia mengungkapkan, bahwa tidak menerima sikap DPR yang disebut-sebut akan menganulir putusan MK ihwal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Kami tolak sikap DPR,” kata Stated Iqbal saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Sumber Pace menyebut, rapat Baleg bakal digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.

Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimum perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.

Iklan

Upaya penganuliran putusan MK itu juga dikritik oleh Constitutional and Administrative Legislation Society atau CALS. Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Baik melalui undang-undang ataupun Perpu.

Sebab, ujarnya, putusan MK sudah ultimate dan mengikat. “Jangan major gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” kata Bivitri, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Banjir Kritik, Isu DPR Bakal Anulir Putusan MK terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Sultan Abdurrahman dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *