Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengaku mengamati tren yang berkembang di media sosial. Salah satunya, ihwal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang ketentuan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Namun, menurut Jokowi, ada hal lain yang tidak kalah ramai.
“Salah satu yang ramai, tetap soal si tukang kayu,” kata Jokowi saat berpidato di acara Munas XI Partai Golkar, Rabu, 21 Agustus 2024. “Kalau sering buka media sosial, pasti tahu tukang kayu siapa.”
Menurut Jokowi, tukang kayu tetap menjadi pembahasan meski yang mengetok putusan perkara Pilkada adalah MK. Ia menyebut putusan itu sebagai wilayah yudikatif yang kemudian dirapatkan DPR selaku legislatif.
“Tapi tetap yang dibicarakan si tukang kayu. Ya, tidak apa-apa. Itu warna-warni sebuah demokrasi,” tutur Jokowi. Adapun tukang kayu merupakan sebutan warganet yang merujuk pada Jokowi. Hal ini seiring dari perjalanan kariernya sebagai pengusaha meubel.
Eks Gubernur Jakarta itu kemudian mengatakan bahwa sebagai presiden yang berada di lembaga eksekutif, dirinya menghormati lembaga yudikatif dan lembaga legislatif. Karena itu, ia menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara tersebut.
“Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” kata Jokowi.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Iklan
Adapun putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Pilihan Editor: Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi