Begini Respons Ketua KPU soal Baleg DPR Sepakati RUU Pilkada


TEMPO.CO, Yogyakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin tidak banyak berkomentar saat ditanya jurnalis soal keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan segera disahkan menjadi undang undang melalui rapat paripurna.

“Enggak ada komentar kalau soal itu,” kata Afifuddin di sela menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Afifuddin beralasan, pihaknya sedang berada di Yogyakarta saat DPR RI membuat keputusan itu dan tak mengetahui secara rinci bagaimana hasil pembahasan di DPR itu.

“Kan saya juga belum mengikuti, soal itu juga di luar apa yang dari menjadi tugas kami,” kata Afifuddin.

Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang membahas RUU Pilkada hari ini menjadi sorotan.

Iklan

Baleg DPR RI dalam rapat itu diketahui menolak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah dan mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimal calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 nanti.

Sementara itu, Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Hal ini akan memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal di banyak pilkada.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Kecam Baleg DPR yang Anulir Putusan MK: Harusnya Menjadi Teladan dan Patuhi UU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *