BEM SI Serukan Seluruh Kampus Turun ke Jalan untuk Tolak Pengesahan UU Pilkada Hari Ini


TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)  Kerakyatanmenyerukan 350 kampus di 14 wilayah untuk turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung legislator di daerahnya masing-masing pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.00. Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk mengecam hasil rapat panitia kerja Undang-Undang Pilkada dan Badan Legislasi DPR yang menganulir putusan MK

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal menilai revisi UU Pilkada yang disahkan oleh DPR, telah menempuh proses di luar partisipasi publik. BEM SI meminta DPR tidak menyalahi putusan MK dan menjadikannya ultimate serta mengikat.

“Kami menyerukan dan mengingatkan bahwa tidak sekali dua kali, Joko Widodo berserta kroco kroni-kroniya membangkang, mencabik-cabik amanah reformasi yang telah dibangun oleh pahlawan reformasi,” kata Naufal melalui pesan video yang dikirim pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BEM SI pun telah mendatangi gedungDPR pada Rabu malam, 21 Agustus 2024 untuk menyatakan sikap. “Atas nama perlawanan aksi rakyat semesta di seluruh Indonesia kami bergerak dan akan selalu berlipat ganda,” kata dia.

Baleg DPR RI telah menolak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah, dan mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimal calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024.

Iklan

Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 nanti.

Sementara itu, Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, pasal itu lah yang dirombak MK dalam putusannya kemarin. Hal ini memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal di banyak pilkada yang disebut sejumlah pengamat buruk bagi demokrasi.

Pilihan editor: Begini Bahlil Tak Berencana Jadikan Jokowi Sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *