KPU Pastikan Berpedoman kepada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada


TEMPO.CO, Jakarta – KPU memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa lalu, 20 Agustus 2024. KPU menyatakan itu setelah sebelumnya sempat menyampaikan akan mendahulukan konsultasi terlebih dulu kepada Komisi II DPR.

“Yang pasti, nanti pada 27–29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Kamis 22 Agustus 2024.

Afif menambahkan, putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU terbaru tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan seperti yang ada dalam putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kami harus ikuti, kami perlakukan sama untuk kemudian kami akan segera adopsi dan dimasukkan ke pengaturan kampanye,” ujarnya.

KPU, kata Afif, akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

Seperti diketahui, KPU mengadopsi putusan MK menjelang Pilpres lalu yang mengakomodasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden. Belakangan diputuskan adanya pelanggaran kode etik erat dari Ketua MK dalam putusan tersebut.

Iklan

Dalam kasus terkini, putusan MK justru menutup peluang upaya mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, untuk maju pilkada. Putusan tersebut yang hendak dihindari lewat rencana DPR dan pemerintah membuat revisi UU Pilkada dadakan–yang mengundang aksi massa besar hari ini.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kami lakukan dan dianggap tidak benar itu kami benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, juga kami lakukan,” kata Afif menuturkan.

Pilihan Editor: Tolak Revisi UU Pilkada, PPI Jerman Serukan Jangan Berhenti Kritik Dinasti Keluarga

Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Rapat dengar pendapat akan dilakukan pada Senin depan, satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *