Polisi Jaga Ketat Kantor KPU


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota pasca putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi hari ini Kamis, 22 Agustus 2024 siang. 

Berdasarkan undangan yang diterima Pace, rapat dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Pantauan Pace pukul 10.55 WIB aparat kepolisian mulai datang. Mereka apel tepat di halaman KPU RI. Penjagaan hari ini cukup ketat dibanding hari biasa. Setelah apel, mereka berjaga di sekitar dan depan Kantor KPU RI. 

Pada hari yang sama, ribuan massa dari berbagai kalangan berunjuk rasa di depan kantor DPR. Mereka menuntut legislator Senayan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Rencana pengesahan RUU Pilkada ini dilakukan setelah adanya rapat panja Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 soal menurunkan ambang batas pencalonan di kursi DPRD dan putusan MK nomor 70 yang menetapkan usia calon kepala daerah 30 tahun terhitung saat masa pendaftaran.

Cara DPR dianggap membangkang putusan MK tersebut, dengan tujuan menguntungkan kelompok mereka yakni partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) yang berencana mengusung Ridwan Kamil dan kader PKS, Suswono menjadi satu-satunya calon gubernur di DKI Jakarta.

Mereka juga berusaha menutup peluang Anies Rasyid Baswedan maju dan PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri. Selain itu, untuk pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70, delapan fraksi anggota DPR RI dari KIM mensetujui batas usia kepala daerah terhitung 30 tahun saat pelantikan.

Padahal belum diketahui pelantikan serentak Pilkada bakal diputuskan kapan. Pengesahan RUU Pilkada itu diduga bertujuan untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang saat ini belum cukup umur untuk maju dalam Pilkada.

Iklan

Beberapa elemen masyarakat memprotes sikap DPR RI yang dianggap mengintervensi putusan MK. Mereka melakukan aksi hari ini untuk memprotes sikap itu. Mereka terdiri dari guru besar, ilmuan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, aktivis professional demokrasi dan aktivis ’98. 

Mereka menggelar aksi di sejumlah daerah. Selain di kawasan Kantor DPR, Senayan, Jakarta, aksi massa menuntut DPR menghentikan pengesahan RUU Pilkada juga dilakukan dari luar Jakarta seperti Gerakan Jogja Memanggil.

Pihak-pihak yang bakal hadir dalam aksi itu yakni Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, hingga Kusfiardi.

“Kami para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis professional demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis ’98 akan bergerak melakukan perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik,” tulis seruan aksi yang diterima Pace, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Malioboro Yogyakarta Lumpuh, Ribuan Massa Turun ke Jalan Imbas DPR Mau Anulir Putusan MK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *