Soal Peluang Usung Anies di Pilgub Jakarta, Megawati: Kalau Mau Sama PDIP, Mau Enggak Nurut?


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung peluang partainya mengusung bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Ia membahas peluang tersebut saat berpidato di hadapan kader PDIP di Jakarta.

Megawati bercerita, sebelum kegiatan pengumuman bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah gelombang kedua dilangsungkan di kantor Dewan Pimpiman Pusat PDIP ini, ada sekelompok yang menyambangi kantor DPP. Kelompok yang disebut Megawati menamai diri sebagai Satgas Hitam tersebut membentangkan spanduk agar PDIP mendukung Anies Baswedan di pilkada Jakarta.

“Kalau mau sama PDIP, Pak Anies mau enggak nurut?” kata Megawati dalam pidatonya di kantor DPP PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.

Peluang PDIP mengusung Anies terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024. Putusan ini menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. 

MK menyatakan, ambang batas pencalonan kini berada di rentang 7,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Artinya, meski hanya memperoleh 15 kursi di DPRD Jakarta, PDIP tetap bisa mencalonkan figur secara mandiri.

Akan tetapi, hasil rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada pada 21 Agustus lalu tak mengakomodasi putusan tersebut. Baleg DPR malah mengubah keputusan MK tersebut dengan mengubah Pasal 40 Undang-undang Pilkada yang menjadi syarat ambang batas partai politik mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.  

Iklan

Rumusan panitia kerja (panja) Baleg mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan syarat ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.  

Kendati begitu, Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyebut partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jakarta dengan berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi, ketimbang hasil putusan rapat panitia kerja revisi UU Pilkada.

Masinton juga menyebut partai banteng akan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur PDIP di pilkada Jakarta kali ini. “Insya Allah ada Anies (Anies Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.

Pilihan Editor: Anies Baswedan Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Jika Putusan MK Dijalankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *