Kaesang Berpeluang Tak Bisa Maju Pilkada 2024, Jokowi: Tanya ke Ketua PSI


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi kemungkinan gagalnya pencalonan putra bungsunya, yaitu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep, di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kaesang sebelumnya telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju di Pilgub 2024.

 Kaesang berpeluang batal maju di Pilgub jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan syarat usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Jokowi menilai pertanyaan soal gagalnya Kaesang maju seharusnya tak ditanyakan ke dirinya. Jokowi meminta wartawan untuk bertanya langsung ke Ketua Umum PSI yang tak lain adalah Kaesang. “Tanya ke Ketua PSI,” kata Jokowi sambil tertawa kecil.

Langkah Kaesang maju Pilgub 2024 terganjal putusan MK. Diketahui, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Pada penetapan calon, usia Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Padahal, ada partai politik yang sudah mengumumkan dukungan untuk Kaesang maju di Pilgub Jawa Tengah. Partai NasDem sebelumnya telah mengusung Kaesang sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah.

Iklan

 Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, akan melakukan kajian dan pembahasan mengenai putusan MK soal syarat usia minimal pencalonan gubernur pada Pilkada 2024.

 “Mengenai langkah-langkah NasDem setelah putusan MK ini belum bisa saya sampaikan karena kami butuh melakukan pengkajian dan pembahasan di inside politik” ujar Tobas, panggilan Taufik Basari, saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

 Sementara itu, PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pilkada Jateng 2024.

 “Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat, 23 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Jokowi Usul Prabowo Tambah Jatah Kursi Menteri untuk PAN di Kabinet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *