Ahmad Luthfi Beberkan Alasan Kaesang Tak Diusung Jadi Wakilnya di Pilgub Jateng


TEMPO.CO, Jakarta – Bakal calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan mengapa Kaesang Pangarep tidak jadi diusung dalam pilkada Jawa Tengah. Hal itu, kata dia, atas pertimbangan politik.

“Itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung,” kata Ahmad Luthfi di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat.

Ahmad Luthfi tidak menjelaskan dengan rinci dinamika apa yang terjadi di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga akhirnya Kaesang tidak diusung menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Kendati demikian, Ahmad Luthfi mengaku siap jika harus dipasangkan dengan siapa pun, termasuk Taj Yasin Maimoen. Menurut dia, Taj Yasin merupakan sosok yang berpengaruh di wilayah Jawa Tengah. Taj Yasin atau Gus Yasin merupakan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023. Ia adalah wakil dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dia berharap pengaruh Taj Yasin dapat memudahkan dirinya meraup suara masyarakat di Jawa Tengah dalam Pilkada 2024.

“Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat untuk masyarakat dan wilayah Jawa Tengah,” kata Ahmad Luthfi.

Iklan

Sebelumnya, nama Kaesang Pangarep sempat diisukan akan maju dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Jawa Tengah. Namun, setelah Partai Golkar mengusung Ridwan Kamil menjadi bakal calon Gubernur Jakarta, kesempatan Kaesang bertarung pada Pilkada Jakarta pun tertutup.

Isu kembali berkembang bahwa putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu akan maju pada Pilkada Jawa Tengah. Setelah beragam gelombang isu itu, KIM akhirnya memilih mengusung bakal pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk bertarung di Jawa Tengah.

Adapun Kaesang Pangarep sebelumnya telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut dapat dijadikan lampirkan persyaratan untuk maju di Pilkada. 

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan informasi itu. Ia mengatakan permohonan pembuatan surat keterangan tersebut dimohonkan pada 20 Agustus lalu. 

Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *