Ketua Komisi II DPR Sebut Perubahan PKPU Ikuti Putusan MK, Besok Diketok
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60 dan 70. Dia mengungkapkan, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu akan diketok dalam rapat dengar pendapat dengan KPU pada Ahad 25 Agustus 2024 lebih cepat dari sebelumnya dijadwalkan Senin 26 Agustus 2024.
“Maka rapat Senin (26 Agustus) itu kami majukan besok jam 10.00,” katanya ditemui di Resort Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Ia mengatakan, rapat dengar pendapat itu tidak akan berlangsung lama. Sebab, ujarnya, pihaknya sudah bisa langsung mengetok perubahan PKPU Nomor 8 itu lantaran draf aturan tersebut sudah legitimate dengan mengikuti putusan MK.
Doli menyebut, dirinya sudah meminta izin kepada pimpinan DPR dan berkomunikasi dengan pemerintah, untuk mempercepat pembahasan perubahan PKPU itu. Dia mengklaim, telah mengantongi izin dari pimpinan DPR untuk mempercepat rapat perubahan PKPU itu.
“Supaya semua lega, tidak lagi berburuk sangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kami tuntaskan secepat mungkin,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, setelah perubahan PKPU itu disepakati DPR, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menyampaikan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke berita negara.
“Saya kira dalam hitungan jam sudah bisa terbit. Prinsipnya setelah konsultasi kami putuskan itu sudah berlaku,” kata Doli.
Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.
Iklan
Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Pace, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.
Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Pilihan Editor: Gelar Rapat Konsinyering dengan Komisi II DPR Malam Ini, Ketua KPU: Biar Cepat