DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
TEMPO.CO, Jakarta – Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan tersebut muncul lantaran DPR urung mengesahkan aturan itu sejak draf RUU dan naskah akademiknya dirumuskan pada 2010.
“Tidak ada alasan DPR dan pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat, karena UU ini merupakan perintah konstitusi,” ujar Ketua Umum PB MABMI, OK Saidin, melalui keterengan persnya, Senin, 26 Agustus 2024.
Selain itu, RUU ini mendesak untuk segera disahkan karena selama ini banyak sengketa pertahanan yang tidak terselesaikan.
Menurut pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga, Sri Endah Kinasih, pembangunan yang berdampak pada masyarakat adat harus dilakukan dengan proses conversation langsung. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan masyarakat adat dapat terpenuhi dan tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.
“Konsep seperti ini yang harus dimengerti oleh pemerintah, tidak hanya bangun sini, bangun sana, ganti rugi sini, ganti rugi sana. Tidak seperti itu,” ujar Sri Endah dalam keterangan persnya.
Menurut Sri, RUU Masyarakat Adat yang tidak kunjung disahkan telah menggusur kepentingan masyarakat adat. Sri menilai pemerintah tidak memahami pentingnya isu masyarakat adat, sehingga seringkali mengabaikannya.
Iklan
“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” kata Sri.
Oleh karena itu, PB MABMI bersedia memberikan masukan kepada pemerintah untuk segera mensahkan RUU masyarakat adat ini. Apalagi RUU Masyarakat Adat telah lama dinantikan.
PB MABMI berharap keberpihakan kepada masyarakat adat tidak hanya ditunjukan dari penggunaan pakaian-pakaian adat saat perayaan HUT RI saja. Keberpihakan tersebut harus ditunjukan dengan segera mensahkan RUU masyarakat adat.
OK Saidin, melihat keberpihakan kepada masyarakat adat merupakan perintah konstitusi. Pada Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 sangat tegas menjelaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Atas dasar tersebut PB MABMI berharap agar DPR segera mensahkan RUU Masyarakat Adat.