Puan Tanya Balik Jokowi soal Permintaan Percepat RUU Perampasan Aset
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta awak media bertanya kembali ke Presiden Joko Widodo ihwal Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan apakah mempercepat RUU Perampasan Aset bakal membuat lebih baik.
“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” kata Puan menanggapi permintaan Jokowi di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurut Puan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudian, harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, persyaratan hukum, sampai mekanismenya terpenuhi,
“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” ujar Puan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji langkah kilat DPR RI mengebut revisi UU Pilkada. Ia menyebut langkah cepat DPR merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Kepala negara mengharapkan ini bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.
“Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucapnya melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Iklan
Badan Legislasi DPR mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Pembahasan Pemerintah dan DPR berlangsung cepat dalam sidang satu hari sebelumnya.
Namun, paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK. Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.
Pilihan Editor: Jokowi Klarifikasi Pernyataannya soal Ditinggal Ramai-ramai
DANIEL A. FAJRI