KPU Kendal Tolak Pendaftaran Bakal Calon Inkumben Dico Ganinduto


TEMPO.CO, Kendal – Komisi Pemilihan Umum Kendal menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Dico merupakan inkumben Bupati Kendal.

Pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa tersebut datang di Kantor KPU Kendal pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Dico ditemani istrinya yang merupakan selebritis, Chacha Frederica.

“Pendaftaran Bupati Kendal atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” ujar Ketua KPUD Kendal, Khasanudin.

Penolakan tersebut lantaran sebelumnya PKB telah mengajukan pasangan lain yaitu Diyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. “Sesuai pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan pasal 43 UU nomor 1 tahun 2015. Serta pasal 11 PKPU nomor 8 tahun 2024 dan pasal 100 PKPU nomor 8 2024,” sebutnya.

Menanggapi penolakan itu, Dico mengatakan bakal melapor ke Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Kendal. “Kami akan sengketakan ke Bawaslu,” kata dia.

Iklan

Manuver Dico menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah berlangsung lama. Sebelumnya, baliho bergambar dirinya telah tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah. Dia disinyalir mengincar posisi Gubernur Jawa Tengah.

Namun, namanya kemudian digeser untuk memperebutkan kursi wali Kota Semarang oleh partainya, Golkar. Menjelang pendaftaran Pilkada 2024, Dico disebut mundur dari bursa pencalonan Wali Kota Semarang.

Dico kemudian mendaftarkan diri dalam Pilkada Kendal pada jam-jam terakhir melalui PKB. Partai berlambang bola dunia itu adalah pemenang Pemilihan Umum di Kabupaten Kendal.

Pilihan editor: Penyebab Anies Baswedan Tersisih di Pentas Pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *