RUU Perampasan Aset Sudah Mengendap 14 Tahun di DPR, Puan Maharani: Apakah Dipercepat Akan Jadi Lebih Baik?


TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset telah mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR selama kurang lebih 14 tahun lamanya. RUU Perampasan Aset telah berulang kali disinggung oleh Presiden RI Joko Widodo untuk segera dibahas oleh DPR RI dalam beberapa kesempatan.

Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mendukung langkah Presiden RI Ketujuh tersebut untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, menurutnya RUU tersebut merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita harus mendorng agar RUU ini disahkan menjadi UU, saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi, hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” kata Hardjuno yang dikutip dari Antara.

Menanggapai desakan untuk disahkannya RUU Perampasan Aset yang berulang kali disinggung oleh Jokowi, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta awak media bertanya kembali ke Presiden Joko WIdodo mengenai ihwal RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan apakah mempercepat RUU Perampasan Aset bakal membuat lebih baik.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” kata Puan menanggapi permintaan Jokowi di Kompleks Parlemen DPR RI.

Puan menambahkan bahwa pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudia, harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, persyaratan hukum, hingga mekanismenya terpenuhi.

“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” tambah Puan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji langkah kilat yang ditempuh DPR RI dalam mengebut revisi UU Pilkada. Jokowi mengatakan langkah cepat yang dilakukan oleh DPR RI dalam merespons dinamika yang ada merupakah hal yang baik. Presiden RI Ketujuh ini pun berharap langkah cepat yang dilakukan oleh DPR RI ini juga bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.

“Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucapnya melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Iklan

Keinginan dan harapan Jokowi untuk pecepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ini didukung oleh sejumlah pihak. Seperti pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Selain mendorong agar RUU Perampasan Aset disahkan, menurutnya penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal nonconvition based totally asset forfeiture akan memberikan alat yang efektif bagi negara. Seperti untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.

Pada saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait dengan mekanisme tersebut meskipun Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Hardjuno Wiwoho juga menyoroti perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang yang akan mempercepat pengembalian aset negara yang hilang. Sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Tidak hanya itu, Hardjuno juga berpendapat bahwa diperlukannya reformasi hukum yang lebih fokus pad aupaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama. Dengan demikian, kata Hardjuno RUU Perampasan Aset ini harus diprioritaskan oleh DPR RI seperti revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat.

“Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar,” tutupnya.

Kemudian, pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi ini pun berpendapat bahwa regulasi tersebut juga akan mendukung upaya Indonesia dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

EKA YUDAH SAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Puan Tanya Balik Jokowi Soal Permintaan Percepat RUU Perampasan Aset

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *