RUU Perampasan Aset Macet, Eks Pimpinan KPK: Lebih Baik jadi Program 100 Hari Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta – Nasib Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset masih tidak jelas akan standing pembahasan maupun pengesahannya.

RUU Perampasan Aset telah lama berdebu di meja DPR RI dengan kurang lebih 14 tahun lamanya. Presiden RI Joko WIdodo bahkan telah mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini mendesak untuk dilakukan.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi melalui tayangan video kepada wartawan yang dikutip dari antaranews.com

Tidak hanya dalam kesempatan tersebut, sebelumnya Jokowi juga pernah mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

Sebelumnya, Jokowi menekankan pentingnya UU Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satu urgensi regulasi ini adalah, kata dia juga untuk memperkecil terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang.

“Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana,” kata Jokowi dalam schedule peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara.

RUU Perampasan Aset telah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di technology pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset telah diusulkan lebih dari satu dekade lamanya, tetapi beleid tak kunjung jadi.

Menanggapi problematika tersebut, pendapat lain muncul dari eks pimpinan KPK yang berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset lebih baik menjadi program 100 hari Prabowo. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan RUU tersebut menjadi program untuk 100 hari Prabowo.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset tesebut,” tutur Laode yang dikuti dari antaranews.com

Iklan

Mantan Wakil Ketua KPK ini menyampaikan opininya tersebut usai Presiden Jokowi mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujarnya.

Koran Pace edisi Senin, 12 Juni 2023 melaporkan bahwa pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. DPR kemudian berjanji akan membahasnya setelah masa resesi berakhir dan memasuki sidang pada 15 Mei 2023. Bahkan Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Juni 2023.

Namun, pada faktanya dalam pidato pembukaan masa sidang V 2022-2023, RUU Perampasan Aset nyatanya sama sekali tidak dibahas. Alasannya, menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, Supres untuk pembahasan RUU tersebut perlu dikaji lebih dulu.

“Dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belu masuk mekanisme,” tutur Puan.

Pada November 2023, Mahfud Md tampaknya sudah mulai jengah dengan sikap DPR RI yang menyinggung para wakil rakyat tersebut bellum bisa diajak berkonsentrasi untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurut dirinya, hal tersebut lantaran ada perkembangan situasi politik jelang Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, penyelesaian RUU tersebut kini tergantung DPR. Kata dia, pemerintah sudah beritikad baik.

Penundaan pembahasna dan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali terjadi dengan berbagai alasannya. Hingga kini yang pada akhirnya DPR sama sekali tidak menyinggung dalam sidang paripurna terakhir 6 Februari 2024. Namun, pengesahan UU Pilkada 2024 bisa dibahas dan segera disahkan oleh DPR RI.

HAURA HAMIDAH I HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Jokowi Desak DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Gimik Politik di Akhir Jabatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *