Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum melaporkan perkembangan pendaftaran calon di Pilkada 2024 usai perpanjangan pendaftaran sejak 2 sampai 4 September 2024. KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang tercatat hanya ada satu pasangan calon.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, wilayah dengan calon tunggal di Pilkada serentak itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Adapun sebelum masa perpanjangan dibuka, jumlah wilayah dengan satu pasangan calon mencapai 43 wilayah, di antaranya satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Dua kabupaten yang terdapat penambahan calon sejak perpanjangan pendaftaran ialah Kabupaten Puhowatu di Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.
Sebanyak 41 wilayah dengan calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong. Apabila kotak kosong menang, maka dilakukan pemilihan ulang. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun KPU mengusulkan digelar pilkada ulang pada 2025, apabila pada pemilihan tahun ini terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Afifuddin mengatakan, bahwa lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September),” katanya di Resort Borobudur, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
Dia menilai, apabila pemilihan ulang itu dilakukan mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan, maka akan terlalu lama. Sebab, menurut dia, esensi pelaksanaan Pilkada ialah mencari dan memilih kepala daerah.
Sementara, katanya, siklus pemilihan lima tahunan justru membuat daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu lama. “Kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-ganti terus,” ucapnya.
Karena itu, Afifuddin mengungkapkan bahwa akan membawa usulan ini untuk dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah segera.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
1. Papua Barat
Kabupaten/kota:
– Aceh
1. Aceh Utara
2. Aceh Taming
– Sumatera Utara
1. Tapanuli Tengah
2. Asahan
3. Pakpak Bharat
4. Serdang Berdagai
5. Labuhanbatu Utara
6. Nias Utara
– Sumatera Barat
1. Dharmasraya
– Jambi
1. Batanghari
– Sumatera Selatan
1. Ogan Ilir
2. Empat Lawang
– Bengkulu
1. Bengkulu Utara
– Lampung
1. Lampung Barat
2. Lampung Timur
3. Tulang Bawang Barat
– Kepulauan Bangka Belitung
1. Bangka
2. Bangka Selatan
Iklan
3. Kota Pangkal Pinang
– Kepulauan Riau
1. Bintan
– Jawa Barat
1. Ciamis
– Jawa Tengah
1. Banyumas
2. Sukoharjo
3. Brebes
– Jawa Timur
1. Trenggalek
2. Ngawi
3. Gresik
4. Kota Pasuruan
5. Kota Surabaya
– Kalimantan Barat
1. Bengkayang
– Kalimantan Selatan
1. Tanah Bumbu
2. Balangan
– Kalimantan Timur
1. Kota Samarinda
– Kalimantan Utara
1. Malinau
2. Kota Tarakan
– Sulawesi Selatan
1. Maros
– Sulawesi Ten
ggara
1. Muna Barat
– Sulawesi Barat
1. Pasangkayu
– Papua Barat
1. Manokwari
2. Kaimana
ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Umat Katolik Bagian Penting Bangsa Jaga Persatuan