KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong. Sebelumnya, ada 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Namun, terdapat dua daerah yang saat ini sudah memiliki dua pasangan calon (paslon).

“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon, yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Idham, pada 5 September 2024, seperti diberitakan Antara

Menurut Idham, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir pada 4 September 2024.

“Jadi, dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan,” lanjutnya. 

Idham menerangkan, setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, proses Pilkada 2024 di setiap daerah akan berjalan sesuai jadwal, meskipun hanya memiliki calon tunggal. Kondisi ini tetap sah dan konstitusional sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54 C ayat (1) huruf a. Aturan hukum ini menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian paslon tersebut memenuhi syarat. Calon tunggal yang terpilih maju dalam Pilkada 2024 ini akan melawan kotak kosong. 

Berdasarkan digilib.unila.ac.identification, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong merupakan peringatan bahaya bagi kelangsungan demokrasi. Sebab, pondasi utama demokrasi adalah  terbukanya pilihan beragam dalam pemilihan calon pemimpin.

Namun, calon tunggal menggerus pondasi utama demokrasi tersebut. Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada dapat terjadi karena sistem kaderisasi dan rekrutmen partai politik belum berjalan baik, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, dan syarat calon perseorangan yang berat. 

Jika dalam Pilkada 2024, kotak kosong menang, KPU mengusulkan akan menggelar Pilkada ulang pada 2025. Menurut Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat UU dalam waktu dekat.

“Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR Insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September),” ucap Afif, pada 4 September 2024.

Afif menyatakan, pemilihan dilakukan ulang ketika kotak kosong sudah sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 D ayat (3). Namun, jika pemilihan ulang dilakukan mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan akan terlalu lama. Sebab, esensi pelaksanaan Pilkada adalah mencari dan memilih kepala daerah.

Sementara itu, Afif mengatakan, siklus pemilihan lima tahunan justru membuat daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu lama. Jika daerah dipimpin oleh Pj (kepala daerah) selama lima tahun, akan selalu berganti kepemimpinan. Dengan demikian, Afif menegaskan akan membawa usulan ini untuk dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah segera.

RACHEL FARAHDIBA R  | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *