Direktur TSRC Sebut KIM Plus Setengah Hati Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta


TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif The Strategic Analysis and Consulting (TSRC), Yayan Hidayat, mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengubah konstelasi politik di Pilkada 2024, khususnya Jakarta.

Dampaknya, KIM Plus pun harus berhitung ulang untuk menentukan langkah politik ke depan. “Ambisi koalisi besar seperti KIM Plus untuk mendominasi terhalang dengan Putusan MK,” jelas Yayan melalui keterangan tertulis pada 15 September 2024.

KIM merupakan gabungan partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Sedangkan KIM Plus merupakan gabungan partai KIM dan partai di luar pengusung Prabowo-Gibran.

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 berisi perubahan tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Adapun penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi mematok ambang batas 20 persen kursi di parlemen. MK menurunkannya menjadi 6-10 persen bergantung jumlah pemilih di tiap-tiap daerah.

Yayan mengatakan putusan itu berdampak terhadap kontestasi di Pilkada Jakarta. Ia pun menyorot beberapa kontroversi dari pencalonan Ridwan Kamil, yang berpotensi goyah di interior partai pengusungnya. 

Ia menyebut sejumlah hal yang membuat partai berpikir ulang untuk memenangkan Ridwan. Salah satunya yaitu mengenai banyaknya pihak yang mengungkap jejak virtual mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Selain itu, Yayan juga menyebut ada beberapa kelompok yang memanfaatkan isu primordialisme antarpendukung sepakbola, yaitu Viking dan Jakmania.

Menurut Yayan, salah satu indikasi yang menunjukkan KIM Plus mulai berhitung ulang kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono adalah mundurnya Ahmad Sahroni sebagai Ketua Tim Pemenangan.

“Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah mundurnya Sahroni sebagai Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, yang menunjukkan adanya komunikasi di interior yang belum selesai,” jelasnya.

Iklan

Sebelumnya, Sahroni sempat ditunjuk menjadi Ketua Tim Sukses (timses) Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono. Namun belum genap 24 jam, ia batal mengisi posisi tersebut. Posisi Sahroni kemudian digantikan oleh Ahmad Riza Patria, mantan Wakil Gubernur Jakarta.

“Ya namanya politik, dinamis, biasa saja. Yang terpenting semua bekerja dan berperan maksimal dalam memenangkan bakal pasangan calon yang diusung partai dan koalisi,” ujar Sahroni pada Senin, 9 September 2024, dikutip dari Pace.

Pilkada Jakarta, menurut Yayan, adalah pusat perhatian dan menjadi epicentrum bagi Pilkada daerah-daerah lain. Ketidaksolidan KIM Plus di beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur, dinilai turut memengaruhi soliditas koalisi di Pilkada Jakarta.

“Golkar, misalnya, memilih berkoalisi dengan PDIP di Banten, sementara PKS juga memilih membuat koalisi sendiri bersama NasDem di Jawa Barat, dan di Jawa Timur PKB justru maju sendiri dengan kader interior,” kata Yayan.

Selain itu, Yayan juga mengatakan bahwa dari perspektif Gerindra, dukungan penuh terhadap Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta  masih dipertanyakan. Sebab meski Ridwan Kamil sudah dipindahkan dari Jawa Barat ke Jakarta, Gerindra tampak lebih fokus mendukung kader interior mereka, yaitu Bakal Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan bahwa KIM sudah forged mendukung penugasan Riza Patria sebagai Ketua Timses menggantikan Sahroni.

“Sahroni kan ada penugasan di KIM Plus di stage pusat. Dan Pak Sahroni bukan dari core KIM-nya. Setelah didiskusikan ulang, lebih paripurna kalau datang dari koalisi awal KIM, sebelum plus datang. Dipilihlah Pak Ariza pertimbangannya tadi dia Wakil Gubernur,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di kawasan Pati Unus, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.

Eka Yudha Saputra dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ridwan Kamil Janji Perbaiki Akses JIS yang Dianggap Belum Memadai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *