KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI mencatat untuk sementara ada 6 daerah yang batal memiliki calon tunggal setelah pendaftaran pilkada diperpanjang pada 12-14 September 2024. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan berdasarkan informasi sementara, ada 7 pasangan calon di 7 kabupaten yang mendaftar pada pada 12-14 September. Adapun satu pasangan diterima belakangan pada 16 September 2024 atas putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Dari 7 paslon yang mendaftar, ada satu paslon yang berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. 

“Sebanyak 6 KPU kabupaten tersebut kini sedang melakukan penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang diterima kembali tersebut, dan pemeriksaan kesehatan atas pasangan calon yang didaftarkan tersebut,” kata Idham kepada Pace, Senin, 16 September 2024. 

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah. Adapun daftar kabupaten yang memiliki pasangan calon tambahan, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusulkan PDIP dan Partai Buruh. 

Kemudian Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, memiliki pasangan calon bupati dan wakil bupati baru, yakni Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Mereka diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Hanura, Gelora, dan Partai Buruh. 

“Overall perolehan suara sah sebanyak 17.848 suara telah melampaui ambang batas suara sah minimum 15.114 suara atau 8,5 persen,” kata Idham. 

Ketiga, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. KPU menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Pasangan ini didukunh PDIP dengan perolehan suara sah 93.926 suara atau 15,5 persen. 

Keempat, ada Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang memilki pasangan calon baru, yakni Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo. Bernard-Eddy diusulkan Partai Hanura, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Ummat dengan overall suara sah sebesar 12,06 persen. 

Kelima, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dengan calon pasangan baru Hasan Achmad-Isak Waryensi. Mereka didukung Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, dan Partai Ummat. Adapun overall suara sah sebanyak 4.564 suara atau 15 persen. 

Iklan

Terakhir yang diterima adalah pasangan calon baru untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. KPU menerima pasangan Ahmad Rizal-Darno pada 16 September untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara. 

“Partai pengusul pasangan ini adalan PDIP dengan sebanyak 24.304 suara atau 11,85 persen,” tutur Idham,” 

Dari 7 pasangan calon yang mendaftar, ada satu pasangan calon yang ditolak KPU, yakni pada Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. KPU Kabupaten Dharmasraya mengembalikan berkas pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra setelah PKS dan NasDem mencabut dukungan pada 14 September. Sehingga Pilkada Kabupaten Dharmasraya hanya diikuti satu paslon, Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni. Pasangan ini meraup semua dukungan partai di parlemen dengan overall 30 kursi.

“Standing dokumen pencalonan dikembalikan,” kata Idham. “Berdasarkan hasil klarifikasi, Dewan Pimpinan Pusay PKS menyatakan yang benar adalah persetujuan pencalonan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus 2024.”

Idham mengatakan KPU masih menunggu hasil penelitian administrasi dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh KPU masing-masing daerah tersebut. 

“Sehingga overall daerah yang memiliki pasangan calon tunggal sementara berjumlah 35 daerah, dengan rincian 1 provinsi dan 34 kabupayen/kota,” ujarnya.

Pilihan Editor: KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye di Kampus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *