DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran


TEMPO.CO, Jakarta – Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah memberi keleluasaan bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran kementerian negara atau lembaga atas komposisi kabinet barunya nanti. Hal itu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 19 September 2024.

“Dalam rangka memberikan dukungan anggaran atas komposisi kabinet yang baru, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah saat ini sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran Ok/L yang baru,” kata Ketua Badan Anggaran DPR Stated Abdullah dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

Stated menjelaskan, keputusan itu diambil mengingat soal penentuan jumlah kementerian dan lembaga dalam pemerintahan merupakan kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih.

Kabinet pemerintahan Prabowo diprediksi akan gemuk. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga buka suara perihal kemungkinan jumlah menteri akan melebihi 34 seperti saat ini.

Zulhas membenarkan ketika ditanya soal bertambahnya menteri dalam pemeintahan baru mendatang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

Iklan

Rencana Prabowo mengisi kabinetnya dengan lebih banyak menteri bakal berjalan mulus dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh DPR hari ini. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Ada beberapa perubahan penting dalam undang-undang tersebut yang berhubungan dengan soal kementerian. Salah satunya adalah Pasal 9A yang memberi wewenang presiden mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

Selanjutnya ada Pasal 15. Dengan perubahan di pasal itu, presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang sebelumnya.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *