Kemenag Segera Rampungkan Peta Jalan Dana Abadi Pesantren
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama sedang menyusun Peta Jalan Dana Abadi Pesantren (DAP). Penyusunan peta jalan ini dibahas bersama Koordinasi Program Dana Abadi Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, penyusunan ini menjadi prioritas strategis setelah disebutkan dalam Pilpres 2024, yang mencerminkan janji pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pesantren dan pendidikan santri.
“DAP adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pendidikan pesantren,” ujar Abu Rokhmad dalam rilis yang diterima, dikutip Sabtu 21 September 2024.
Adapun DAP diatur dalam Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019. Pada 2024, Alokasi anggaran DAP sebesar Rp250 miliar.
Koordinasi Program Dana Abadi Pesantren membahas dua hal utama program diploma misalnya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang diperuntukkan bagi mahasiswa S1, dan program non-degree berupa pelatihan singkat di luar negeri.
“Penting bagi kita memastikan bahwa para santri yang menerima beasiswa ini benar-benar memberikan kontribusi balik kepada pesantren yang merekomendasikan mereka,” kata Abu.
Abu Rokhmad mengungkapkan, ada kemungkinan memperluas kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menciptakan skema Dana Abadi Pendidikan Islam melalui wakaf tunai, yang dapat memperluas manfaat DAP.
Iklan
Dengan peta jalan DAP, Abu Rokhmad berharap program ini mampu menjadi katalis perubahan besar bagi pengembangan pendidikan pesantren, termasuk penguatan kyai muda dan lembaga pesantren secara menyeluruh.
“Inisiatif ini tentunya menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan pesantren, menjadikan DAP sebagai sumber daya yang tidak hanya mendukung finansial, tetapi juga mendorong perkembangan yang signifikan bagi dunia pesantren di Indonesia,” kata dia.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Ma’had Aly, Mahrus Elmawa, mengatakan, sekitar 80 persen peta jalan telah selesai dibahas. Beberapa revisi sedang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan program lain yang terkait dengan pengembangan pesantren.
“Revisi ini akan memperkuat pengembangan pesantren secara keseluruhan, termasuk penguatan kyai muda dan lembaga pendidikan pesantren,” kata dia.
Mahrus menyampaikan, salah satu tantangan dalam pengelolaan DAP adalah fluktuasi informasi terkait anggaran dari LPDP. Hal itu menjadi pelajaran penting dalam menyusun program agar tidak terlalu idealis, namun tetap terstruktur dan tepat sasaran.
PIlihan Editor: Pansus Haji Berpeluang Panggil Paksa Menag Yaqut jika 3 Kali Absen dari Panggilan