KPU Tentukan Tiga Zona Steril Alat Peraga Kampanye pada Pilkada 2024 Depok
TEMPO.CO, Depok – Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengaku belum menetapkan wilayah kampanye untuk Pilkada Depok 2024. Tetapi dari hasil rapat koordinasi, pihaknya telah menentukan zona steril alat peraga kampanye atau APK di tiga ruas jalan.
Willi merinci, tiga zona steril APK tersebut, yakni Jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda.
“Di luar jalan itu diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan,” ujar Willi usai rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok di Sekretariat KPU Depok, Kecamatan Beji, Depok, Ahad, 22 September 2024.
Nantinya, Willi melanjutkan, KPU juga akan berkoordinasi dengan stakeholder tentang aturan pemasangan APK, seperti di Jalan Raya Bogor, Simpangan, GDC dan ruas jalan lainnya. “Nanti ada titik-titik itu yang nanti kami tetapkan,” ujar Willi.
Untuk APK, kata Willi, KPU Depok juga akan menyediakan APK di sejumlah titik, seperti di jalan utama sebagai bagian dari sosialisasi Pilkada 2024 dan calonnya.
Ihwal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Willi mengaku telah menerima dari pasangan calon. Namun ia enggan merinci LHKPN dari Imam Budi Hartono -Ririn Farabi Arafiq, maupun Supian Suri – Chandra Rahmansyah.
Iklan
“Jadi bahasanya ikhtisar itu sudah ada, ikhtisar itu ringkasan harta kekayaan, jadi itu sudah ada. Ya nanti itu (isi laporan), nanti saja itu nanti,” jawab Willi.
Sementara soal pembatasan dana kampanye pada Pilkada 2024, Willi mengaku belum mengetahui aturan terbaru terkait pembatasan dana kampanye.
Pada Pilkada 2024 Depok pasangan Imam – Ririn diusung dua partai, yakni PKS dan Golkar dengan kekuatan 20 kursi legislatif. Sementara itu, Supian-Chandra berkekuatan 30 kursi DPRD Depok karena diusung 8 partai, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, PAN, Nasdem dan PSI, Dan didukung 4 partai nonparlemen, yaitu Partai Gelora, Perindo, Ummat serta Partai Buruh.
Pilihan Editor: TNI Jelaskan Alasan Proses Pembebasan Pilot Susi Air Butuh Waktu Lama