Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi


TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Permendikbud mengenai pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Permendikbud baru itu menyusul kasus perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis, Aulia Risma

“Kami juga waktu ada isu itu (kasus perundangan) Kemendikbud membuat permendikbud baru untuk pencegahan dan penanganan di satuan pendidikan yang semula kekerasan seksual,” kata Suharti dalam siaran YouTube FMB9ID_IKP Kominfo, dikutip Ahad, 22 September 2024 

Ia mengatakan, Permendikbud itu akan mengatur pembentukan dan peran satuan tugas dalam bekerja ketika mendapatkan aduan. Tak hanya menunggu aduan, satgas juga harus professional aktif ketika ada isu-isu kekerasan di lapangan.

Ada tiga isu yang akan diatur dalam Permendikbud itu, yakni isu kekerasan, kekerasan seksual, hingga toleransi. Permendikbud itu nanti akan menjadi pijakan perguruan tinggi termasuk PPDS. 

“Sejauh ini kami berkerja sama dengan kementrian lembaga lagi untuk menyusun Permendikbud itu,” kata Suharti. 

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes juga dilibatkan Kemendikbud dalam menggodok Permendikbud tersebut. Namun, sejauh ini, pembahasan belum sampai tahap Kemenkes memberikan usulan.

“Masih tahap awal sekali informasinya. Kami belum tahu seperti apa nanti bentuk peraturan perundangan atau pembahasannya ke depan,” kata Nadia saat dihubungi, Senin 16 September 2024.

Iklan

Nadia mengatakan, Kemenkes akan mengusulkan hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya Perundungan di lingkungan PPDS. Hal-hal itu sudah tertuang dalam instruksi menteri kesehatan. “Nanti aturan-aturan itu yang disinergikan dalam aturan Permendikbud,” kata Nadia.

Kemenkes akan mengusulkan supaya ada kerja sama atau perjanjian kerja antara rumah sakit vertikal – rumah sakit di bawah naungan Kemenkes – dengan Fakultas Kedokteran. Kerja sama ini misalnya dalam menentukan jam kerja mahasiswa PPDS sehingga tidak melebihi kapasitas.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, sebelumnya mengatakan, pihaknya menyiapkan Permendikbud antibullying baru. Permendikbud baru yang sedang disiapkan ini bertujuan agar kejadian perundungan serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Kemendikbudristek sudah pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 yang menyasar kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Pilihan Editor: TNI Jelaskan Alasan Proses Pembebasan Pilot Susi Air Butuh Waktu Lama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *