Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok


TEMPO.CO, Jakarta – Dua calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin besok, 23 September 2024. Gugatan tersebut akan dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena telah mengamini penggantian nama mereka sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Pada Jumat, 20 September 2024, KPU telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Melalui dokumen tersebut, diketahui bahwa Lora Gopong dan Gus Irsyad resmi diganti oleh kader PKB yang lain. 

Lora Gopong mengatakan, gugatan ini dilayangkan sebagai pembelaan terhadap hak rakyat yang telah memberikan hak suaranya kepada mereka dalam Pemilu 2024. “Besok (didaftarkan). Ini sudah administrasi, maka kami lakukan pembelaan hak rakyat ini kepada PTUN. Yang kasihan itu kan teman-teman tim yang sudah euforia. Artinya dengan kinerja kerasnya, berharap dan seterusnya. Tiba-tiba mendengar situasi kayak gini kan surprise toh,” katanya kepada Pace melalui sambungan telepon pada Ahad, 22 September 2024.

Taufik Hidayat selaku kuasa hukum dua caleg tersebut mengatakan gugatan tersebut akan didaftarkan pada siang hari. Mereka baru mendapatkan salinan keputusan penggantian Lora Gopong dan Gus Iryad pada Sabtu, 21 September 2024. “Setelah Zuhur (didaftarkan), karena kami masih mematangkan,” katanya saat dihubungi Pace pada Ahad.

Sebelumnya, Lora Gopong maju di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dengan nomor urut 5 dan Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II dengan nomor urut 4. Lora Gopong meraup 88.094 suara yang sah, sedangkan Gus Irsyad dapat 83.884 suara sah. 

Kemudian tanpa ada pemberitahuan resmi dari partai, mereka disebut telah dipecat oleh PKB dan dan statusnya sebagai caleg terpilih akan diganti. Namun hingga hari ini, Lora Gopong menyebut pemberitahuan resmi terkait pemecatan dan penggantian itu masih belum dia terima.

“Ini nggak lazim menurut saya. Kalau memang saya mau diganti, diajak bicara dong baik-baik. Nah, ini kan partainya diam-diam, KPU-nya juga diam-diam,” kata dia.

Iklan

Lora Gopong mengaku hanya tahu informasi pemecatan dan penggantiannya dari pemberitaan di media. “Pusing. Sementara, berita itu kan sudah berseliweran di mana-mana tuh. Saya itu tiba-tiba jadi lebih ngetren dari Gus Yahya pada beberapa waktu ini. Tapi, ya gimana lagi.”

Dia mengatakan, KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut. 

Bahkan, sebelumnya dia dan Gus Irsyad telah bersurat ke KPU untuk menjelaskan tidak pernah ada surat pemberitahuan pemberhentian atau pemecatan. “Surat kami sampaikan kepada KPU dengan harapan, tidak memproses surat dari DPP PKB. Ternyata, KPU tanggal 20 September justru melakukan penggantian Caleg terpilih, sehingga kami mau menggugat,” kata Taufik.

Gugatan juga telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mereka menganggap, Cak Imin telah semena-mena memecat pemecatan dan mengganti Lora Gopong dan Gus Irsyad yang telah terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata Taufik Hidayat pada Kamis, 19 September 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima Pace.

Pilihan Editor: TNI Jelaskan Alasan Proses Pembebasan Pilot Susi Air Butuh Waktu Lama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *