KPU DKI Layani DPK dan DPTb di Pilkada Jakarta 2024, Ini Regulasinya


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyatakan pihaknya akan memfasilitasi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb dan Daftar Pemilih Khusus atau DPK bagi warga yang sedang berhalangan untuk menggunakan suara di domisili pada hari pemungutan suara Pilkada 2024

Untuk layanan DPTb, KPU Jakarta akan membuka kesempatan pengajuan pada 24 September 2024 mendatang. Soal tenggat pendaftaran, Fahmi mengatakan, pihaknya membagi menjadi dua kategori, yakni tujuh hari dan 30 hari. 

“Jadi ada dua kategori yang sama dengan pemilu kemarin,” kata Fahmi saat ditemui awak media di kawasan Kemayoran, pada Ahad, 22 September 2024. 

Untuk kategori pendaftaran dengan kurun waktu tujuh hari, Fahmi memberikan contoh pihak yang dapat mengajukannya seperti wartawan yang bertugas melakukan liputan pada saat pemungutan suara, atau narapidana rutan maupun lapas, dan pasien yang melakukan rawat inap di rumah sakit serta keluarga yang mendampingi.

Sementara itu, untuk kategori pendaftaran dengan tenggat waktu 30 hari, Fahmi memberikan contoh pihak yang dapat mengajukannya seperti warga Jakarta yang sedang berada atau bekerja di luar domisili, sedang menjalankan pendidikan, atau orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba di panti.

Untuk dapat mengajukan pindah tempat memilih, warga Jakarta dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, atau di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota. 

“Jadi tergantung rumahnya dekat ke mana, silakan bisa ke kantor kelurahan, ketemu dengan PPS kantor kecamatan, atau kantor KPU kabupaten Kota,” kata Fahmi.

Untuk persyaratannya, Fahmi menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pengajuan pindah adalah orang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jadi bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih dia belum masuk dalam DPT itu tidak bisa mengajukan pindah memilih,” kata Fahmi.

Iklan

Sementara itu, apabila tidak terdaftar dalam DPT, tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, calon pemilih dapat menggunakan layanan Daftar Pemilih Khusus atau DPK. 

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa DPK adalah calon pemilih yang hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. “Jadi kalau KTP-nya di Kebayoran Lama, dia hanya bisa nyoblos di Kebayoran Lama, gak bisa nyoblos ke wilayah lain,” kata Fahmi. Para pemilih yang berstatus sebagai DPK dapat menggunakan suaranya ke TPS yang sesuai dengan domisilinya pada pukul 12.00 hingga 13.00 selama surat suaranya masih tersedia.

“Mereka bisa menyumbangkan suara mereka dalam TPS dari pukul 12 sampai pukul 13 siang,” kata Fahmi.

Untuk penyediaan surat suara cadangan, KPU Jakarta telah menjatah masing-masing TPS akan mendapatkan sebanyak 2,5 persen surat dari general pemilih.

“Ada 2,5 persen dari jumlah general pemilih, jadi kurang lebih 15 surat suara,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari kepada awak media, Ahad, 22 September 2024.

Pilihan Editor: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *