19 Anggota DPR Terpilih Mundur demi Maju Pilkada, Formappi: Menipu Rakyat
TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti dari Discussion board Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti 19 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada.
Lucius menilai mereka telah menipu rakyat dan tidak bertanggung jawab atas suara yang telah diberikan saat pemilihan legislatif. “Seperti apa pertanggungjawaban moralnya, mereka menipu konstituen dan kemudian mengatakan ‘ini demi kecintaan rakyat di daerah, saya akan membangun daerah ketika menjadi kepala daerah’,” kata Lucius saat ditemui di kantornya di Matraman, Selasa, 24 September 2024.
Lucius mengatakan sikap caleg terpilih yang mundur demi ambisi menjadi kepala daerah telah mencederai suara pemilih. Menurut dia, keputusan tersebut hanya didasari pada kepentingan politik jangka pendek dan membangun kekuasaan di tingkat lokal.
Lucius menyebutkan ketika caleg terpilih diganti lewat mekanisme penggantian antar waktu atau PAW, maka anggota legislatif pengganti bukanlah murni pilihan konstituen. Anggota DPR pengganti tersebut, kata dia, bisa saja dipilih berdasarkan ketentuan interior partai dan mengabaikan mekanisme PAW yang ditentukan KPU.
Pengganti antar waktu anggota DPR sebelum dilantik juga berpotensi membuka celah praktik politik uang. Menurut peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, PAW anggota DPR terpilih lazimnya dilakukan ketika setelah pelantikan, kecuali dalam keadaan anggota DPR terpilih berhalangan secara hukum atau meninggal dunia.
Iklan
Haykal menilai ketika PAW dilakukan sebelum pelantikan, maka potensi terjadinya politik uang di interior partai terbuka lebar. Hasil uang dari tukar guling itu, kata Haykal, juga berpotensi digunakan untuk mendanai Pilkada yang diikuti oleh caleg terpilih yang mengundurkan diri.
Melihat fenomena tersebut, Haykal mengatakan yang dirugikan adalah konstituen yang telah menitipkan suara kepada caleg terpilih. Selain itu, ujar Haykal, mundurnya caleg terpilih juga akan menghambat proses penyampaian aspirasi dan pemenuhan janji saat kampanye.
“Seharusnya caleg terpilih ini melanjutkan aspirasi pemilihnya, namun hal tersebut tidak terwujud karena si caleg memilih mundur. Kalau begitu seharusnya aspirasi itu dititipkan ke partai politik yang mewakili di DPR meski tidak lagi menjabat,” kata Haykal kepada Pace saat dihubungi, Selasa, 24 September 2024.
Pilihan editor: Riza Patria Serahkan Struktur Timses Rido ke KPU Jakarta Hari Ini