Komisi I DPR Sebut Pembentukan Lembaga PDP sedang Tahap Sinkronisasi


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengaku mendapat informasi perihal kelanjutan pembentukan Lembaga Pelindungan Knowledge Pribadi atau PDP. Dia menyebut, lembaga itu sudah disiapkan dan sedang tahap sinkronisasi oleh pemerintah.

“Saya dapat informasi (Lembaga PDP) sudah disiapkan dan sedang sinkronisasi, karena akan dibuat berupa peraturan pemerintah,” katanya saat dihubungi, Rabu, 25 September 2024.

Adapun Undang-undang PDP resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, telah diatur bahwa seluruh pihak wajib menyesuaikan dengan regulasi itu dalam pemrosesan, sekaligus pembentukan lembaga pengawas paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dalam artian, pembentukan Lembaga PDP ini sudah harus rampung sebelum 17 Oktober 2024.

Dia mengatakan, Komisi I DPR telah menyampaikan dan membahas ihwal pembentukan Lembaga PDP ini dengan pemerintah. Menurut dia, pembentukan lembaga pengawas ini menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah insiden kebocoran information.

Dia optimistis pembentukan lembaga pengawas PDP ini bisa selesai di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, dia berharap peraturan presiden perihal pembentukan Lembaga PDP ini bisa dikebut sesegera mungkin.

“Nyatanya undang-undang saja kita bisa kebut. Ini diharapkan perpres itu juga bisa dikebut dengan cepat,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa pembentukan Lembaga PDP itu tidak bakal mangkrak. Menurut dia, in keeping with September ini progres pembentukan Lembaga PDP sudah sekitar 90 persen.

Dia menargetkan pembentukan lembaga pengawas itu bisa rampung dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan dalam waktu segera akan kita lakukan (peresmiannya), enggak mangkrak,” ucap Budi di kantornya, Rabu, 11 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pembentukan lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya aturan PDP masih dalam tahap kajian. Menurut dia, proses pengkajian pembentukan lembaga ini dilakukan secara hati-hati.

Iklan

Sebab, ujarnya, Lembaga PDP ini akan melibatkan banyak sektor. “Karena lembaga ini akan multi stakeholder, melibatkan sektor perbankan, keuangan, dan yang lainnya sehingga perlu cast dalam memastikan urusan information pribadi ini,” ucapnya.

Budi mengungkapkan, kajian itu nantinya bakal diserahkan kepada Presiden Jokowi guna memutuskan standing lembaga tersebut. “Apakah akan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan,” katanya.

Insiden Kebocoran Knowledge Kembali Terjadi 

Kebocoran information milik instansi pemerintah kembali terjadi. Sebanyak 6,6 juta information Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibobol dan diperjualbelikan. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau CISSReC, Pratama Persadha mendesak pemerintah segera membentuk lembaga PDP.

Menurut dia, sejumlah kasus kebocoran information yang belakangan kerap terulang ini perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah. “Dengan melihat kebocoran-kebocoran seperti ini, sudah urgensi dibentuk Lembaga PDP,” katanya ketika dihubungi, Selasa, 24 September 2024.

Adanya lembaga itu, ujar dia, membuka peluang untuk melakukan investigasi virtual forensik secara independen. Lembaga PDP juga memberikan kepastian dilakukannya penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab maraknya kebocoran information lantaran belum ada sanksi administratif ataupun pengenaan denda kepada instansi yang terdampak. Namun, ia menyayangkan sikap abai Presiden Joko Widodo terhadap pembentukan Lembaga PDP tersebut.

Ia mengatakan, tanpa adanya Lembaga PDP, perusahaan atau instansi itu bisa tidak mempublikasikan laporan insiden kebocoran datanya. Padahal, kata Pratama, tindakan itu melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *