KPU Akan Kembali Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR menyepakati penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2024. Nantinya publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui web site yang disediakan KPU.
Ketua Divisi Information dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap information publik tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Cell dan Sirekap Internet. “Sebelumnya dua Sirekap ini hanya bisa diakses oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Jadi nanti di Pilkada akan ada tiga jenis Sirekap,” kata Betty saat rapat kerja bersama Komisi II, Rabu, 25 September 2024.
Betty menjelaskan, melalui Sirekap information publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C.HSIL dan D.HSIL. Dia mengatakan sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut.
“Setiap C.HSIL akan ada penanda khusus Optical Marking Reputation (OMR) jadi penanda khusus di kol dan di desk untuk perolehan hasil,” kata Betty,
Dengan begitu, Betty mengatakan publik bisa terlibat dalam mengawas proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Betty mengatakan proses persiapan sistem Sirekap tersebut sudah memasuki tahapan akhir.
Iklan
KPU juga telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada mendatang. Betty mengataan pengembangan Sirekap untuk Pilkada bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung.
“Proses pengembangannya sudah 99 persen dan saat ini sedang dalam masa perbaikan untuk siap diaplikasikan saat pemungutan suara di Pilkada 2024,” kata Betty.
Pilihan Editor: Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?