Puan Sebut Penggantian Dua Anggota DPR PDIP Telah Diputuskan Mahkamah Partai
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua DPP Bidang Politik PDIP Puan Maharani tidak membantah bahwa partainya telah membatalkan standing keterpilihan dua calon anggota legislatif sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Puan mengatakan proses pembatalan dua caleg terpilih dari PDIP tersebut sudah melewati mekanisme di mahkamah partai. “Memang di interior kita memiliki mahkamah partai yang bisa memutuskan secara interior caleg bisa dilantik atau tidak dilantik,” kata Puan saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 26 September 2024.
Puan enggan menjelaskan alasan pembatalan pelantikan dua caleg PDIP tersebut. “Untuk detailnya silakan tanya ke DPP partai,” kata Puan.
PDIP mengganti dua caleg terpilih dengan kader lain. Dua caleg tersebut yaitu Tia Rahmania dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V.
Penggantian itu tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Melalui surat tersebut, KPU menyatakan pelantikan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo batal karena mereka diberhentikan sebagai anggota partai.
Iklan
Rahmad diketahui memenangkan kursi DPR setelah meraup 76.414 suara sah. Rahmad menjadi satu dari tiga kader PDIP yang lolos dari Dapil Jateng V bersama Puan Maharani dan Adik Sasongko.
Berdasarkan surat keputusan KPU, Rahmad akan digantikan oleh Didik Haryadi yang meraup suara sah sebanyak 74.750. Sedangkan Tia Rahmania akan digantikan oleh Bonnie Triyana menempati perolehan suara terbanyak kedua di Dapil Banten I dari PDIP. Bonnie sebelumnya mendulang suara sah 36.516, terpaut 843 suara dengan perolehan suara Tia Rahmania.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP